Kanwil Kemenkumham Sumsel tingkatkan sosialisasi izin tinggal

id Imigrasi Kelas I, Kanwil, Kemenkumham, sosialisasi, izin tinggal, warga negara asing, masyarakat, pengelola hotel, Sudirman D Hury, Hari Bhakti Imigra

Kanwil Kemenkumham Sumsel tingkatkan sosialisasi izin tinggal

Imigrasi Republik Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan akan meningkatkan sosialisasi mengenai izin tinggal warga negara asing kepada masyarakat, pengelola hotel, dan lembaga lainnya.

"Petugas Imigrasi Kelas I Palembang dan Imigrasi Kelas II Muaraenim diperintahkan meningkatkan kegiatan sosialisasi tersebut di masing-masing wilayah kerjanya," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Sudirman D Hury, seusai acara peringatan ke-67 Hari Bhakti Imigrasi, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, petugas Kantor Imigrasi di dua wilayah tersebut, diperintahkan untuk lebih giat lagi melakukan sosialisasi mengenai izin tinggal WNA di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.

Dengan gencarnya sosialisasi itu diharapkan masyarakat, petugas hotel, dan lembaga lainnya memahami permasalahan izin tinggal, sehingga dapat membantu melakukan pengawasan orang asing serta mencegah terjadinya pelanggaran UU Keimigrasian, katanya.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, orang asing yang bekerja atau melakukan suatu kegiatan tertentu dalam kurun waktu yang cukup lama wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk masa berlaku enam hingga 12 bulan.

Warga negara asing pemegang Kitas diberikan izin tinggal maksimal satu tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap tahun, jika ingin terus tinggal atau masih terikat kontrak kerja dan kegiatan lainnya di daerah ini.

Sesuai ketentuan setiap WNA diberikan kesempatan sebanyak lima kali melakukan perpanjangan izin tinggalnya di daerah ini.

Melalui upaya tersebut dan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan dapat dilakukan pencegahan masuknya WNA ke daerah ini melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan atau secara ilegal seperti yang terungkap di Sumsel dan beberapa provinsi lainnya.

Selain itu juga dapat dilakukan penindakan secara tegas jika ada WNA yang terbukti masuk ke wilayah Sumsel tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian atau berada di daerah ini dalam waktu cukup lama tanpa izin tinggal sesuai dengan UU Keimigrasian, kata dia pula.