MK belum ketahui kasus Patrialis Akbar

id Ketua MK, Arief Hidayat, ott, kpk, patrialis akbar

MK belum ketahui kasus Patrialis Akbar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. (ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang diduga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami belum tahu terkait kasus apa, OTT apa, karena belum ada klarifikasi yang bisa kita mintakan. Kita menunggu. KPK dalam 24 jam dalam rangka menetapkan tersangka atau tidak," kata Ketua MK Arief Hidayat saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ketika ditanya wartawan ada informasi mengenaik kasus pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Arief mengakui MK pengujian UU tersebut sudah tahap finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya.

"Ada kasus itu, sudah sampai tahap akan dibacakan putusan. Sudah finalisasi, tinggal pembacaan putusan," kata Arief.

Ketua MK ini juga menegaskan bahwa kasus ini sudah tidak mempengaruhi putusan yang sudah ada hasilnya dan putusannya teah diambil oleh sembilan hakim konstitusi.

Arief menjelaskan bahwa perkara yang dimohonkan oleh Teguh Boediyana; dr. drh. Mangku Sitepu; Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI); Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, S.Sos.; Drs. H. Asnawi; DR. IR. H. Rachmat Pambudy, saat panel posisi Patrialis Akbar sebagi anggota sedangkan ketuanya Hakim Konstitusi Manahan Sitompul sedangkan satua anggotanya lagi I Dewa Gede Palguna.

"Kalau panel hanya memeriksa pendahuluan saja tiga orang, seluruh rangkaiannya sembilan orang pleno, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, setelah itun rapat permusyawaratan hakim, itu tidak diputus oleh panel tetapi diputus oleh sembilan hakim," katanya.

Arief menegaskan bahwa posisi Patrialis sebagai anggota panel serta anggota RPH saja dan hakim itu sangat independen dan dalam mengambil keputusan tidak saling komunikasi.

"Hakim itu independen dan imparsialitas tinggi, sehingga membicarakan kasus hanya saat RPH dalam rangka pengambilan putusan," katanya.

Arief juga mengingatkan selalu mengawasi dan mengingatkan satu sama lain, tapi terjadi begini tidak berbicara apa lagi karena tidak menyangka kasus OTT ini kembali menimpa MK.

"Ini sangat tergantung integritas, moralitas kita masing-masing. dan saya mengatakan setiap sidang, kami hakim menjalankan mahkamah ini sinari ketuhanan yang maha dan hakim bertanggungjawab kepada Tuhan, selain kepada rakyat dan bangsa ini. Dan kami katakan bahwa HP kita pasti disadap KPK, kita yakin. Dan mempersilahkan KPK menyadap supaya kita berjalan yang benar, kalau terjadi seperti ini, kita tidak bicara apa-apa lagi," kata Arief.