Menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara

id GBHN, mpr, DPR, Haluan Negara, alat kelengkapan, Undang Dasar Negara, amendemen, perubahaan, Sidang Umum MPR, Kewenangan MPR, menetapkan GBHN

Menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara

Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

....Kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN dihapuskan dalam amendemen ketiga UUD 1945 sehingga hanya berbunyi MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Seluruh alat kelengkapan DPR RI, fraksi partai politik, dan semua kelompok Dewan Perwakilan Rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rapat gabungan di Jakarta, Rabu (25/1), sepakat menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Langkah-langkah ke depan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut tampaknya bakal membawa konsekuensi pada amendemen Undang-Undang Dasar 1945, bila tidak mendapatkan langkah lain.

Pada pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD) 1945 yang asli, atau sebelum diamendemen sejak 1998 seiring dengan datangnya era reformasi, disebutkan bahwa MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Sepanjang era reformasi, UUD 1945 telah mengalami amendemen atau perubahan sebanyak empat kali yakni amendemen pertama berlangsung pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999, amendemen kedua pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000, amendemen ketiga pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001, dan amendemen keempat pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.

Kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN dihapuskan dalam amendemen ketiga UUD 1945 sehingga hanya berbunyi MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Nah, dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD itu, kini MPR berarti harus melakukan amendemen atau perubahan UUD kembali untuk memasukkan kembali kewenangannya dalam menetapkan GBHN terkait upaya menghidupkan kembali GBHN tersebut.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan bahwa dalam proses untuk menghidupkan kembali GBHN, berbagai elemen di MPR yang terdiri atas Alat Kelengkapan DPR RI, fraksi-fraksi, dan kelompok-kelompok DPD RI, telah sepakat untuk melakukan amendemen terbatas atas UUD 1945 agar MPR kembali memiliki kewenangan menetapkan GBHN sehingga dapat menghidupkan kembali GBHN.

MPR menjadwalkan dalam rapat gabungan berikutnya dibahas mekanisme menghidupkan kembali GBHN dan membahas substansi materi GBHN yang akan menjadi acuan arah pembangunan jangan menengah dan jangka panjang.
                                                                                     
Berdasarkan kajian
Wacana menghidupkan kembali merupakan hasil kajian dari Lembaga Pengkajian MPR yang dibentuk pada tahun 2015. Pada 7 September 2015, Ketua MPR mengukuhkan pimpinan Lembaga Pengkajian MPR yang diketuai Rully Chairul Azwar dengan para wakil ketua Prof Soedjiarto, Prof Syamsul Bahri, Dr Mohammad Jafar Hafah, dan Dr Ahmad Farhan Hamid.

Sebelumnya pada 6 Juli 2015, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan anggota Lembaga Pengkajian MPR masa bakti 2015-2019. Sebanyak 60 orang menjadi anggota Lembaga Pengkajian, antara lain  mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Andi Mattalata (mantan Menkumham), mantan Wakil Ketua BPK Ali Masykur Musa, Hajriyanto Y Thohari (Wakil Ketua MPR 2009-2014), pakar tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin, akademisi Yudi Latif, KH Masdar F Mas'udi, ekonom Didik J. Rachbini dan Fuad Bawazier, Ahmad Yani, dan tokoh intelektual Sulastomo.

Lembaga Pengkajian MPR ini bertugas melakukan berbagai kajian konstitusi dengan menyerap aspirasi rakyat terkait konsitusi UUD 1945, GBHN, dan sosialisasi empat pilar MPR (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan RI).

Lembaga itu sering melakukan berbagai sosialisasi, seminar, atau sarasehan di berbagai daerah terkait wacana menghidupkan kembali haluan negara dalam sistem ketatanegaraan.

Lembaga Pengkajian memberikan masukan, pertimbangan, saran dan usulan berdasarkan hasil kajian mereka kepada pimpinan MPR RI.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menerima Delegasi Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Kembali ke UUD 1945 RI (Gempari) pada 28 Oktober 2016, mengatakan usulan amendemen kelima konstitusi adalah untuk menghidupkan kembali haluan negara yang mirip dengan GBHN pada UUD 1945. MPR ingin menghidupkan kembali haluan negara, setelah menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan melakukan sejumlah kajian.

Menghidupkan kembali haluan negara, berarti MPR kembali dalam semangat UUD 1945 sebab aturan adanya GBHN ada dalam UUD 1945.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pernah mengatakan bahwa Indonesia masih memerlukan adanya haluan negara meskipun belum tentu bernama GBHN seperti pada zaman Orde Baru.

Kalau pada era Orde Baru dikenal dengan istilah GBHN dalam tiap periode lima tahunan, sebelumnya pada era pemerintahan Presiden Soekarno, peta jalan haluan negara Indonesia bernama Manifesto Politik yang dituangkan di dalam Ketetapan MPRS Nomor II/ MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 1961-1969 (GBPPNSB).

Jadi meskipun dasarnya sama-sama Pasal 3 UUD 1945, namun pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru memberi nama dan masa keberlakuan yang berbeda atas haluan negara tersebut.

Pada era reformasi, Indonesia mempunyai haluan negara sebagai turunan dari UUD 1945 yang sudah diamendemen yakni UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Jangkauan pembangunan Indonesia adalah 20 tahunan untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunan untuk jangka pendek.

GBHN bukanlah nama dan bentuk resmi yang diharuskan ada oleh UUD 1945 karena GBHN hanya pilihan nama dan bentuk yang dikenalkan pada zaman Orde Baru sehingga sebelum maupun sesudah Orde Baru, Indonesia mempunyai haluan negara dengan nama bentuk lain tetapi substansinya sama.

Haluan negara di bawah UUD pada era reformasi ini memang tidak diberi "baju hukum" berupa Ketetapan (Tap) MPR karena berdasar sistem ketatanegaraan sekarang MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Tap MPR yang bersifat mengatur.

Masukan dari berbagai elemen masyarakat yang banyak diterima MPR memang mengusulkan agar menghidupkan lagi haluan negara sehingga arah pembangunan menjadi lebih fokus dan terarah.

Setelah era reformasi, GBHN dihapus dan diganti dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dibuat oleh pemerintah. Karena RPJMN ini berdasarkan visi dan misi presiden maka setiap ganti presiden akan ganti kebijakan.

Paling tidak, ada tiga langkah menghidupkan kembali haluan negara. Pertama, melalui amendemen secara terbatas atas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.

Langkah kedua, meninjau ulang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3), serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2007 harus diubah agar penyusunan rencana pembangunan tidak terpusat di pemerintah agar lembaga-lembaga negara lainnya secara bersama-sama bersinergi dalam proses ketatanegaraan. Sementara dalam UU terkait kedudukan MPR diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan haluan negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 namun tidak mencantumkan kewenangan MPR dalam menyusun haluan negara.

Langkah ketiga melalui konvensi ketatanegaraan antara MPR dan pemerintah. Pimpinan MPR pada Selasa (24/1) telah bertemu Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan konsultatif itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan perkembangan pembentukan haluan negara kepada Presiden Joko Widodo dan direspons bahwa haluan negara sangat penting.