Perlukah angota DPR ditambah

id dpr, tambahan anggota dpr, abdul halim, gedung dpr/mpr

Perlukah angota DPR ditambah

Ilustrasi - Ruangan rapat DPR RI (ANTARANews/Zul Sikumbang)

Jakarta  (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Haji Abdul Halim menanggapi wacana perlukah anggota DPR RI hasil pemilu 2019 ditambah.

"Pembahasan RUU Pemilu, memunculkan wacana penambahan anggota DPR RI. Perlukah anggota DPR RI ditambah?," kata Haji Abdul Halim, di Jakarta, Minggu.

Menurut Halim, jika wacananya perlu atau tidak anggota DPR RI ditambah, maka dengan berbagai pertimbangan anggota DPR RI perlu ditambah.

Dia menjelaskan, anggota DPR RI dari beberapa periode sebelumnya hingga saat ini berjumlah 560 orang dan kemudian ada wacana penambahan anggota menjadi 570 atau 580 orang.

"Wacana penambahan anggota DPR RI itu rasional karena, jumlah penduduk terus bertambah dan jumlah daerah otonom juga bertambah," katanya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten I ini menjelaskan, pada tahun pada tahun 2.000 hiingga saat ini sudah bertambah lebih dari 30 juta jiwa, sementara daerah otonom yakni kabupaten dan kota hasil pemekaran juga sudah bertambah cukup signifikan.

"Menjelang pemilu 2019 juga ada penambahan provinsi baru yakni Kalimantan Utara, yang tentunya harus ada perwakilan di DPR RI," katanya.

Menurut Halim, dengan pertimbangan tersebut, tentunya perlu dipertimbangkan penambahan anggota DPR RI.

Anggota DPR RI terpilih berdasarkan pilihan rakyat dari suatu daerah pemilihan dan mengemban tugas mengakomodasi aspirasi rakyat.

"Kalau jumlah penduduk bertambah serta jumlah kabupaten dan kota yang merupakan basis daerah pemilihan bertambah, maka wajar jumlah anggota DPR RI bertambah," katanya.