Pelarangan bawa kendaraan ke sekolah perlu ketegasan

id motor, pelajar, kendaraan, sekolah, melarang pelajar, aturan lalulitas, DPRD

Pelarangan bawa kendaraan ke sekolah perlu ketegasan

Ilustrasi- Pelajar SMP mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm .(ANTARA FOTO/Paramayuda)

Padang Panjang (Antarasumsel.com) - Anggota DPRD Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Hendra Saputra menilai kebijakan pelarangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah perlu ketegasan.

"Kebijakan Pemerintah kota (Pemkot) Padang Panjang dalam melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah butuh penegasan saja terhadap aturan lalulitas," katanya yang juga Ketua Komisi III Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Padang Panjang itu di Padang Panjang, Senin.

Ia menjelaskan sebuah aturan pelarangan membwa kendaraan ke sekolah bagi pelajar, harus dilaksanakan dengan tegas, agar aplikasinya jelas di lapangan.

Secara lembaga, katanya DPRD mendukung kebijakan pemerintah setempat tentang larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah.

"Secara prinsip kebijakan itu sangat menarik dan perlu dibahas," ujarnya.

Sebetulnya aturan lalu lintas yang melarang pelajar membawa kendaraan itu sudah ada sebelumnya pada undang-undang lalu lintas yang mengharuskan pengemudi kendaraan itu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya.

"Anak yang berumur belum 18 tahun belum bisa memiliki SIM. Rata-rata pelajar itu tidak memiliki SIM karena belum cukup umur, kalaupun ada mungkin tidak seberapa jumlahnya," kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Padang Panjang, Desmon memberikan apresiasi kepada lembaga legislatif yang sudah memberikan dukungan kepada pemerintah setempat terkait kebijakan larangan terhadap pelajar membawa kendaraan ke sekolah tersebut.

"Kami saat ini sudah membuat draf aturan pelarangan membawa kendaraan ke sekolah tersebut, mudah-mudahan bisa diajukan ke DPRD dalam waktu dekata ini," kata dia.