78 hektare Danau Dendam diusulkan untuk wisata

id danau dendam, Balai Konservas,i Sumber Daya Alam, BKSDA, kawasan Cagar Alam, Taman Wisata Alam

78 hektare Danau Dendam diusulkan untuk wisata

Ilustrasi (ANTARA)

Bengkulu (Antarasumsel.com) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengusulkan 78 hektare kawasan Cagar Alam (CA) Danau Dusun Besar di Kota Bengkulu menjadi Taman Wisata Alam (TWA)untuk pengembangan kegiatan pariwisata di wilayah itu.

"Usulan sudah kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dalam waktu dekat tim verifikasi akan turun ke lapangan," kata Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Abu Bakar di Bengkulu, Senin.

Kawasan yang diusulkan diturunkan statusnya dari cagar alam menjadi taman wisata alam tersebut adalah bagian danau seluas 78 hektare.

Sementara kawasan rawa-rawa dan sejumlah daerah tangkapan air seluas lebih 400 hektare masih berstatus cagar alam yang merupakan habitat flora langka anggrek pensil.

"Selama ini bunga anggrek pensil itu tumbuh di rawa-rawa bukan di dalam danau itu, jadi yang diusulkan menjadi taman wisata adalah danaunya," ucap Abu.

Selain itu, kawasan danau tersebut juga sudah dimanfaatkan oleh warga untuk berbagai aktivitas seperti memancing dan menjala ikan endemik danau bernama Danau Dendam Tak Sudah itu.

Selama ini, kawasan Danau Dendam Tak Sudah merupakan salah satu objek wisata yang sudah dikenal di Kota Bengkulu.

Dengan penurunan status dari cagar alam menjadi taman wisata alam diharapkan pengembangan pariwisata danau yang berada di tengah-tengah kota tersebut dapat dikembangkan lebih luas.

"Kalau statusnya masih berupa cagar alam tidak ada ruang untuk pengembangan pariwisata, jadi kita turunkan menjadi taman wisata sehingga dapat mendukung pariwisata Kota Bengkulu," katanya.