Pemkab-Kejari sepakat tangani perkara Negara

id hukum, pengadilan, pemkab oku, kejari, kejaksaan negeri, baturaja, perjanjian kerjasama, Romson Fitri, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Setda OKU, Sugeng

Pemkab-Kejari sepakat tangani perkara Negara

Kejari (Ist)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kejaksaan Negeri Baturaja sepakat menjalin kerja sama menangani perkara negara menyangkut kasus hukum perdata dan hukum tata usaha negara.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama di Kantor Pemda Ogan Komering Ulu (OKU) Baturaja, Selasa.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri menjelaskan penandatanganan kesepakatan bersama itu terkait kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Kajari Baturaja, Sugeng Sumarno dan Bupati OKU, Kuryana Azis, termasuk penandatanganan kesepakatan bersama oleh Kajari dan Kepala SKPD di lingkup Pemda OKU terkait Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (P4D).

"Penandatanganan kerja sama P4D antara Pemda OKU dengan Kejaksaan Negeri Baturaja ini untuk tahun kedua," kata dia.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini, kata Romson, sehubungan dengan telah berakhirnya kesepakatan bersama antara Pemkab OKU dengan Kejaksaan Negeri setempat pada tahun 2016.

Dengan dimulainya pelaksanaan kegiatan tahun 2017, untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi Pemerintah Kabupaten OKU dibidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara dan sebagai dasar hukum Pemkab OKU tahun 2017 meminta kepada Kejaksaan Negeri memberikan bantuan hukum, pendapat/advis hukum dan pendampingan hukum.

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama dimaksud Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum mewakili Pemkab OKU," katanya.

Romson menambahkan, bidang yang dimaksud yakni dalam bantuan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan Pemkab OKU.

"Selain itu juga mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan. Juga dalam hal pemberian pertimbangan hukum/advis hukum dan tindakan hukum lain, seperti pendampingan hukum, dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan, kekayaan serta aset daerah atau negara," kata Sugeng Sumarno.

Sementara, Kajari OKU Sugeng Sumarno mengatakan, jika pihaknya benar sudah melakukan kesepakatan bersama dengan Pemkab untuk penanganan masalah sengketa berkaitan dengan tata usaha negara dan perdata.

"Yang menangani langsung akan dibawahi oleh Kasidatun Kejaksaan Negeri OKU, mengurus semua aset yang ada terutama mengenai sengketa berkaitan dengan aset kabupaten," katanya.