Menyuruh Anak Panti ngamen termasuk tindakan pidana

id panti, panti asuhan

Menyuruh Anak Panti ngamen termasuk tindakan pidana

Anak Panti Asuhan (Antarasumsel.com/Dolly Rosana)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyatakan menyuruh anak Panti Asuhan melakukan pekerjaan mengamen, adalah termasuk kasus pidana dan pelakunya bisa dijerat hukum.

"Kami akan memantau dan melakukan antisipasi terhadap kemungkinan dugaan terjadinya eksploitasi anak-anak di Panti Asuhan menyuruh keliling dengan membawa kotak amal untuk meminta sumbangan kepada warga," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ogan Komering Ulu (OKU), Joni Herawan di Baturaja, Selasa.

Bahkan disinyalir sampai menyuruh mengamen di jalanan atau di tempat keramaian, dan jika sampai ada pihak pengelola yayasan Panti Asuhan melakukan hal itu maka perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana, katanya.

"Itu sudah jelas tidak boleh, termasuk anak kecil yang disuruh ngamen di tempat-tempat keramaian jelas melanggar dan ada pidananya," tegasnya.

Dikatakannya, dinas baru pasca nomenklatur yang dipimpin Tetty Verawati mantan Camat Lubuk Raja ini, memang tengah melakukan perancangan program sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sejauh ini kata dia, pihaknya memang belum menerima adanya laporan dari masyarakat atau pihak lain, terkait eksploitasi anak-anak Panti Asuhan.

Tentunya jika ada yang melapor, pihaknya akan turun ke lapangan. Jika benar, tindakan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.

"Yang pasti kita akan panggil kepala Yayasan/Panti Asuhan serta guru-guru dari pihak sekolahan untuk memberikan penyuluhan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Ditambahkannya, hal ini penting dilakukan, apalagi sudah ada kejadian di daerah lain, dimana ada tindak kekerasan yang bahkan menghilangkan nyawa anak Panti Asuhan.

"Jadi para pelaku akan berfikir dua kali untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur," katanya.

Tidak hanya itu, menurut Joni, dinas yang baru berjalan satu bulan lebih ini dapat memberikan pendampingan hukum terhadap anak di bawah umur yang tersandung kasus kekerasan terhadap anak.

"Kita juga akan memberikan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang terjerat kasus hukum. Kami juga akan mengikuti jalannya sidang," kata Joni.