Ratusan Guru SMA/SMK belum terima gaji

id guru, SMA/SMK, Kabupaten Ogan Komering Ulu, belum gajian, gaji, kewenangan Provinsi, aparatur sipil negara, menerima gaji,

Ratusan Guru SMA/SMK belum terima gaji

Ilustrasi- Guru. (ANTARA)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Sebanyak 613 guru SMA/SMK di Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini belum menerima gaji selama tiga bulan, pasca diambilalihnya kewenangan di kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Diambilalihnya kewenangan kebijakan SMA/SMK sederajat oleh pemerintah provinsi membuat aparatur sipil negara (ASN) di dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga saat ini belum menerima gaji selama tiga bulan, kata salah satu guru SMAN di Baturaja, Selasa (31/1).

Menurut dia, sampai saat ini belum ada kabar terkait gaji para guru SMA/SMK kapan akan dibayarkan.

Dikatakannya, keterlambatan itu penyebabnya sama sekali tak mereka ketahui, sehingga menimbulkan harap-harap cemas.

Menurut dia, kalau pastinya belum menerima gaji sejak diambil alih provinsi.

Sementara pihak Dinas Pendidikan (Disdik) OKU membenarkan adanya keterlambatan, namun jika kewenangan itu telah diambil alih provinsi serta keterlambatan hanya satu bulan saja.

"Jumlahnya 613 orang guru terdiri atas tenaga pendidik maupun staf di SMA/SMK. Jika penyebabnya sendiri tanya saja ke provinsi," kata Kadin Dsdik OKU, Achmad Tarmizi didampingi Kasi Penyusunan Data PTK, Sahri.

Menurut Achmad Tarmizi , setelah adanya PP 18 Tahun 2016, otomatis semuanya termasuk staf TU akan dibebankan pada provinsi untuk gaji dan honornya.

"Tidak lagi punya kewenangan baik dari segi pendanaan, sarana prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), dan yang pasti ini keterlambatanya terhitung 1 Januari 2017 dialami seluruh guru bukan hanya di OKU," katanya.

Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dan menyerahkan data para guru SMA/SMK ke provinsi jumlahnya mencapai 613 orang.