Tukang pijat keliling menjadi korban UU perlindungan anak

id Tukang pijat, undang- undang, perlindungan anak, mendekam di penjara, melanggar UU, tidak terbukt,i persidangan, Pengadilan Negeri,

Tukang pijat keliling menjadi korban UU perlindungan anak

Ilustrasi (Antarasumsel.com/ist/17)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Tukang pijat keliling di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor, Busdatul Akmal (46), terpaksa mendekam di penjara selama enam tahun atas tuduhan perbuatan melanggar UU Perlindungan Anak yang sebenarnya tidak terbukti di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Sehingga lima anaknya yang masih kecil-kecil diurus oleh istrinya yang terpaksa kerja serabutan, bahkan dua anaknya dititipkan ke orang lain sejak dirinya ditahan oleh Polsek Rumpin dan Polres Cibinong sejak Juni 2016.  
"Saya bingung vonisnya sampai enam tahun seperti itu. Vonisnya pada Rabu (1/2)," kata istri Busdatul Akmal, Ade Nunung (42) kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Ia mengaku buta soal hukum bahkan saat suaminya ditangkap oleh petugas kepolisian termasuk penahanan, dirinya tidak tahu sama sekali karena tidak ada pemberitahuan bentuk surat dari pihak kepolisian.

"Saya tahunya pada 11 Juni 2016, suami saya menerima panggilan dari orang yang mau memijat di kompleks perumahan. Sampai sore tidak pulang-pulang. Tahu-tahunya ditahan," keluhnya.

Ia menceritakan dirinya baru tahu  jika kasus itu pada April 2016, suaminya yang tengah duduk di Taman Bale Cintawarna, Rumpin, Tangerang, menunggu panggilan dari orang yang mau memijat iseng-iseng membuka konten porno dari telepon selulernya.

Di tengah melihat konten porno itu, empat anak-anak SD yang kebetulan tetangganya di rumah petakan menegurnya. "Ayah Ridho, lagi ngapain," kata Ade Nunung mengutip keterangan suaminya.

Ia  tidak sengaja memperlihatkan apa yang disaksikannya. "Kejadiannya seperti itu saja, tahu-tahu salah satu orang tuanya melaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan. Kejadiannya April 2016, konten porno di HP nya juga sudah dihapus. Tapi suami saya tetap ditahan," katanya.

Hingga akhirnya, kata dia, PN Cibinong memvonis suaminya dengan enam tahun kurungan dari tuntutan sembilan tahun penjara.

Dari isi tuntutan yang diperlihatkan oleh Ade Nunung, tertera suaminya dikenakan Pasal 78 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan ANak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim memutuskan mengenakan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Barang bukti yang dihadirkan ke persidangan berupa 1 celana jeans warna abu-abu, satu telepon seluler warna merah.

Sesuai Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014, menyebutkan Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak 2014: ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Faktanya tidak ada perbuatan cabul, bahkan dalam barang bukti telepon seluler itu tidak ada gambar yang dituduhkan terhadap klien saya ini," kata kuasa hukum Busdatul Akmal, Aris Maulana.

Selain itu, kata dia, barang bukti celana yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah celana yang digunakan saat kejadian.

Karena itu, kata dia, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan mengajukan upaya banding. "Saat ini, menunggu dahulu salinan putusannya kemudian kami akan menentukan langkah berikutnya," katanya.