PLN targetkan pembangunan sutet selesai 2019

id sutet, pln, pembangunan listrik, saluran udara tegangan ekstra tinggi, Perusahaan Listrik Negara, pembebasan lahan milik warga, Alexandro Ricardo

PLN targetkan pembangunan sutet selesai 2019

Petugas memeriksa panel di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi PLN (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Ang/ama/)

Batang (Antarasumsel.com) - PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) menargetkan proyek pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) dengan kekuatan 500 KV yang membentang di wilayah Jawa bagian utara dan Jawa bagian selatan selesai 2019.

"Kini kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi dalam upaya proses pembebasan lahan milik warga," kata Pelaksana Tugas Manajer Hukum, Komunikasi, dan Pertanahan PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur II, Alexandro Ricardo di Batang, Kamis.

Ia mengatakan pembangunan SUTET yang akan melintasi dari Bekasi hingga  untuk menyamakan persepsi pembebasan lahan milik warga di Kabupaten Batang maka ketika PLN sudah mendapatkan penetapan izin Gubernur Jateng kemudian akan dilanjutkan dengan permohonan fasilitasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun di Kabupaten Batang, kata dia, akan dibangun 103 tower yang melalui sembilan kecamatan setempat.

"Kemudian, ada 73 bidang tanah milik warga , 21 bidang tanah kas desa, empat bidang tanah PTPN. Oleh karena, kami kini sedang melakukan koordinasi dengan muspika dan kepala desa untuk melakukan percepatan penyelesaian proses pembebasan lahan," katanya.

Menurut dia, konstruksi transmisi pembangunan SUTET ditargetkan pada awal 2019 sudah selesai dan pada pertengahan tahun 2019 sudah dapat mengalirkan daya yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik yang berada di Batang, Indrmayu, dan Cirebon.

"Bagian yang dilewati SUTET ini merupakan tulang punggung transmisi dengan kekuatan 500 KV Ungaran dan Mandiraja (perbatasan Jabar-Jateng), Citabaru Bekasi," katanya.

Sekretaris daerah Kabupaten Batang, Nasikhin mengatakan dalam proses pembebasan lahan, PLN harus tidak merugikan pemilik tanah yang akan dilalui oleh SUTET.

"Kendati demikian, warga tidak menjual tanah yang melebihi dari harga yang ditetapkan oleh tim appraisal. Jangan sampai warga endapatkan ganti rugi melainkan ganti untung," katanya.