BPJS-TK Sumbagsel sasar tenaga kerja asing

id Lakoni Brama

BPJS-TK Sumbagsel sasar tenaga kerja asing

Lakoni Brama (Antarasumsel.com/17/Dolly Rosana)

Palembang (Antarasumsel.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menyasar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Palembang dan sekitarnya untuk meningkatkan pemasukan iuran.

Kepala Wilayah BPJS-TK Sumbagsel Lakoni Brama di Palembang, Jumat, mengatakan, upaya ini juga terkait dengan penerapan UU yang mewajibkan TKA menjadi peserta BPJS jika telah bekerja lebih dari enam bulan, meskipun mereka telah mendapatkan jaminan sosial dari negaranya.

"Dalam waktu dekat BPJS-TK akan menggandeng Kantor Imigrasi untuk menggarap potensi kepesertaan TKA ini," kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini TKA asing belum teredukasi dengan baik mengenai program BPJS, bahkan ada anggapan bahwa jika uang yang sudah disetor dalam bentuk iuran tidak bisa diambil jika sudah tidak lagi bekerja di Indonesia.

Padahal pemerintah telah membuat Perpu bahwa khusus untuk TKA tidak mesti menunggu menjadi peserta selama 5 tahun dan satu bulan untuk mengambil Jaminan Hari Tua.

"Anggapan ini yang salah. Padahal sudah diberikan aturan khusus ke TKA, yakni bisa diambil kapan saja jika sudah tidak bekerja di Indonesia. Tinggal serahkan saja nomor rekening banknya, dan surat tanda tidak bekerja lagi dari perusahaan," kata dia.

Terkait perusahaan, Lakoni juga tidak membantah bahwa masih ada perusahaan "nakal" yang tidak melaporkan gaji TKA sesuai dengan yang diberikan atau mencantumkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi.

"TKA asing itu tidak mungkin dibayar seperti standar UMP, pasti pendapatan mereka lebih tinggi, bahkan untuk tingkatan manajer bisa bergaji ratusan juta. Tentunya ini potensi pemasukan bagi BPJS-TK," kata dia. Bukan hanya ingin menggandeng Kantor Imigrasi, BPJS-TK juga akan mengoptimalisasikan kerja sama dengan institusi penegak hukum Kejaksaan karena pada 2016 berhasil menyelesaikan tunggakan di 30 perusahaan.

Kerja sama ini akan diperkuat lagi dengan memperbaruhi data mengingat dari 310 dokumen yang diperiksa Kejaksaan diketahui tidak seluruhnya valid.