Adri : Tunjangan dosen harus terus dibayarkan pemerintah

id dosen, Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia, adri, tunjangan dosen, guru besar, amanat Undang-Undang

Adri : Tunjangan dosen harus terus dibayarkan pemerintah

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Ag/17)

Padang (Antarasumsel.com)- Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) menyatakan pemerintah harus tetap membayar tunjangan guru besar dan dosen karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang.

Jika tidak dibayarkan maka  itu adalah pelanggaran Undang-Undang, kata Ketua Umum DPP ADRI Achmad Fathoni Rodli di Padang, Minggu, usai mengukuhkan pengurus DPD ADRI Sumbar periode 2017-2021.

Ia mengatakan dalam menyikapi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan  Tinggi yang mewajibkan dosen dan guru besar menulis jurnal ilmiah sebagai syarat pencairan tunjangan profesi, ADRI akan melakukan pendampingan dalam bidang kepenulisan.

"Kami akan saling berbagi pengalaman bagaimana caranya agar  dosen bisa mendapat kesempatan tulisannya dipublikasikan di jurnal," ujarnya.

Selain itu ADRI akan mencermati seluruh perundang-undangan yang tidak harmonis terkait dengan dosen dan guru besar.

Ada aturan yang tiba-tiba saja muncul tanpa ada kordinasi dan komunikasi sehingga menyebabkan terjadi ketidakpuasan, ujarnya.

Ia mengakui dalam membuat peraturan tentang dosen dan guru besar melibatkan tiga pihak yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta DPR.

"Kadang antara Undang-undang dengan penilai kinerja dosen terjadi salah paham, misal dosen hanya dilihat mengajar saja di kampus, padahal ada fungsi pengabdian dan penelitian yang lazim dilakukan di luar," katanya.

Kemudian, ia mengatakan akan mengusung perjuangan menegakkan kedaulatan akademik karena saat ini para akademisi Indonesia masih tergantung kepada kekuatan asing.

"Misalnya ketika hendak membuat publikasi internasional harus memenuhi sejumlah aturan dan kriteria yang dinilai memberatkan," ujar dia.

Terkait dengan kewajiban penulisan ilmiah bagi dosen, ia melihat hal itu merupakan siklus akhir dari suatu penelitian dan kendalanya adalah mekanisme yang terlalu ketat serta terbatasnya dana.

"Dari ribuan proposal yang diajukan yang lolos hanya 1.000 sehingga banyak dosen yang akhirnya tidak bisa melakukan penelitian untuk kemudian hasilnya ditulis menjadi jurnal ilimiah," kata dia.

"Tidak hanya itu ada juga dosen yang kesulitan menulis karena tidak ada pelajaran menulis," lanjutnya
Pada kesempatan itu juga dilakukan  pendampingan penulisan karya ilmiah dan pelatihan menembus jurnal, pendampingan jabatan fungsional serta penandatangan nota kesepahaman lintas perguruan tinggi dalam negeri.

Sementara Ketua Koordiantor Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah X  Prof Heri menyebutkan saat ini di wilayah Sumbar, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi terdapat 244 perguruan tinggi swasta.

"Dari 8.800 program studi yang ada baru tujuh yang akreditasinya A," kata dia.