Polres amankan tiga tersangka pembobol mini market

id tersangka, penjahat, penjucuri, penangkapan, maling, pembobol mini market, mengamankan, pelaku pencuri, Baturaja Timur,

Polres amankan tiga tersangka pembobol mini market

Ilustrasi (ANTARA)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Polres Ogan Komering Ulu mengamankan tiga dari enam tersangka pelaku pembobol mini market yang terletak di jalan Dr Soetomo Kecamatan Baturaja Timur, Selasa.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Leo Andi Gunawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Harmianto di Baturaja, menjelaskan, ketiga tersangka pelaku yang sudah diamankan itu semuanya masih di bawah umur.

Ketika pelaku pembobol mini market yang terjadi pada, Senin (30/1) itu yakni OV (17) warga Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat, BS (16) warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat dan GD (17) warga KPR Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, sementara tiga orang lainnya yakni HA, Al dan RA masih dalam pengejaran polisi.

Menurut Kapolres, ketiganya ditangkap polisi berkat laporan Awang Winarko (24) kepala toko mini market jalan Dr Soetomo Kelurahan Sukajadi dengan laporan polisi nomor Lp / B /12/I/2017/Sumsel/Res OKU/Sek Bta Timur tanggal 31 Januari 2017.

Dari pengakuan ketiga tersangka pencurian tersebut dilakukan dengan cara pelaku memanjat lantai dua minimarket tersebut, kemudian menjebol pintu kamar mandi, setelah itu masuk ke ruang Salwa sebelum akhirnya masuk ke dalam toko.

Di dalam toko, para pelaku mengambil puluhan bungkus rokok berbagai merk, farpum, dan celana dalam merk GT man kemudian para pelaku kabur dengan membawa barang hasil curiannya dengan kerugian pihak mini market hingga jutaan rupiah.

Kapolres menambahkan, polisi melakukan pengungkapan berkat kerja sama sejumlah pihak, dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut dia, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti puluhan bungkus rokok, sehelai celana dalam merk GT man dan tas warna hitam merk D Master.

"Ketiga tersangka sudah kita serahkan ke Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kasusnya juga masih dikembangkan lagi karena diduga pelaku sudah biasa melakukan pembongkaran warung dan toko," katanya.

Sementara, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tak hanya itu polisi juga masih mengejar tiga pelaku lainnya yang saat ini belum ditangkap karena melarikan diri saat akan ditangkap.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya, mudah mudahan ketiganya bisa kita tangkap, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan di Polsek Baturaja Timur," kata Kapolres.