BNN Sumsel lanjutkan program rehabilitasi pencandu narkoba

id bnn, badan narkotika nasional, bnn sumsel, rehablliitasi, pencandu narkoba, narkoba

BNN Sumsel lanjutkan program rehabilitasi pencandu narkoba

Kepala BNN Sumsel memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai program pencegahan dan pemberantasan narkoba. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Pada tahun ini kami siap melanjutkan program rehabilitasi atau pemulihan pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan pada 2017 ini melanjutkan program rehabilitasi pencandu narkotika, psikotropika, zak adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya untuk membantu masyarakat melepaskan diri dari ketergantungan narkoba.

"Pada tahun ini kami siap melanjutkan program rehabilitasi atau pemulihan pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi Hari, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, program rehabilitasi cukup efektif membantu masyarakat melepaskan diri dari pengaruh narkoba, sehingga perlu dilanjutkan agar semakin banyak korban penyalahgunaan barang terlarang itu diselamatkan.

Program rehabilitas secara bersar-besar mulai dilakukan pada 2015 karena pihaknya mendapat tugas khusus dari BNN pusat untuk melakukan rehabilitasi 2.431 pecandu narkoba dengan menggunakan sejumlah fasilitas yang ada di wilayah provinsi ini.

Pengguna narkoba yang dibantu melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu dalam dua tahun terakhir selain yang diamankan dalam operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba oleh petugas kepolisian dan BNN, ada juga yang direhabilitasi atas keinginan sendiri, katanya.

Dia menjelaskan, siapapun pencandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor meminta direhabilitasi akan dibantu.

Bagi masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN Provinsi Sumsel.

Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh dan tidak akan diproses secara hukum, begitu pula sebaliknya jika terjaring petugas saat operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. kata Iswandi.