Polresta Palembang serahkan tersangka korupsi ke Kejari

id korupsi, kasus korupsi

Polresta Palembang serahkan tersangka korupsi ke Kejari

Polresta Palembang serahkan tersangka kasus korupsi ke Kejari setempat (Antarasumsel.com/Banu/17)

Palembang, (Antarasumsel.com) - Polresta Palembang menyerahkan Erf, tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis.

Penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2011 dan 2012 ini diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Erf, Kasi Pemeriksaan Dispenda Kota Palembang sebesar Rp2,130 miliar,"kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono di dampingin Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede.

Dijelaskannya, modus pelaku dengan cara memalsukan tanda tangan petugas penerima setoran pajak yang bernama Magdalena Ria Rita Roza kemudian diduga menggelapkan uang setoran pajak tersebut.

Pajak Hotel Djayakarta masa pajak bulan September hingga Desember 2011 sebesar Rp409,042 juta, pajak hotel DJayakarta masa pajak bulan April hingga Desember 2012 sebesar Rp1,198 miliar dan pajak hotel Sahid Imara bulan Januari 2011 hingga Desember 2011 dan masa pajak bulan Maret hingga Desember 2012 sebesar Rp528,758 juta.

Ditambahkan Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede bahwa berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel tanggal 13 Oktober 2016 negara telah dirugikan sebesar Rp2,130 miliar.

Sementara, barang bukti sehubungan kasus laporan Polisi: LP/A-868/XI/2013/Resta, tgl 11 November 2013, antara lain uang tunai sebesar Rp743,868 juta, satu unit mobil jenis C-RV Tahun 2009 BG-99-T warna cokelat tua metalik dan satu bundel dokumen, katanya.