Legislator: Perda pendidikan inklusif ramah anak penting

id Rizal Kenedi, Anggota Komisi V DPRD, peraturan daerah, pendidikan inklusif, ramah anak, Perda, berkebutuhan khusus

Legislator: Perda pendidikan inklusif ramah anak penting

Rizal Kenedi (Foto Antarasumsel.com/Susi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan Rizal Kenedi menyatakan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak penting.

"Perda penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak penting, karena itu untuk anak berkebutuhan khusus," kata Rizal saat ditanya mengenai pembahasan Raperda tersebut di Palembang, Jumat.

Menurut dia, sejumlah daerah di Indonesia juga sudah menerapkan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak tersebut.

Ia mengatakan, untuk membahas Raperda tersebut panitia khusus V DPRD Sumsel juga sudah melakukan studi banding ke daerah lain.

"Kita melakukan studi banding ke Jawa Barat untuk mencari informasi dan masukan, karena provinsi itu sudah melaksanakan Perda tersebut," katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan, dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat termasuk juga bagi anak yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusif.

Pendidikan inklusif yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik tanpa terkecuali termasuk anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan, atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya, ujarnya.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan reguler didasari oleh Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, katanya.