Walhi: perusahaan harus hentikan pencemaran lingkungan

id pencemaran, pencemaran lingkungan

Walhi: perusahaan harus hentikan pencemaran lingkungan

Tumpahan minyak mencemari lingkungan (Antarasumsel.com/Banu/17)

Penukal Abab (Antarasumsel.com) - Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan tegaskan pihak perusahaan dan pemerintah harus tetap bertanggung jawab menghentikan pencemaran lingkungan.

"Jika terjadi pencemaran lingkungan seperti dialami oleh warga Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) akibat bocornya pipa minyak milik PT Medco, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab menghentikan pencemaran," kata Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko di Pali, Sabtu.

Menurut dia, pada prinsipnya setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan menimbulkan kerugian pada orang lain wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu.

Perbuatan pencemaran lingkungan, bisa dikenakan pidana maupun perdata sesuai UU No 32/2009 tentang perlindungan dan penglolaan Lingkungan Hidup dengan denda mecapai miliaran rupiah dan pidana di atas tiga bulan penjara, katanya.

Menyikapi komplain dari masyarakat terkait tumpahan minyak, Senior Manager Relations PT Medco E&P Indonesia, Teguh Imanto mengatakan, pihak perusahaan menyayangkan kejadian penggesekan pipa yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Menurut Teguh, tindakan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga negara.

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, semua instalasi migas merupakan milik negara dan wajib dilindungi oleh aparat negara dan masyarakat.

Penggesekan pipa diketahui pekerja Medco E&P pada tanggal 16 November 2016 dan sesuai prosedur, perusahaan langsung melakukan perbaikan pipa yang digesek dan membersihkan tumpahan minyak mentah setelah berkoordinasi dengan aparat desa setempat dan melaporkan kepada dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Pali serta kepolisian setempat.

Menurut dia, pembersihan tumpahan minyak dilaksanakan sejak tanggal 20 November hingga akhir Desember 2016, dan minyak hasil pembersihan ditampung serta diangkut ke fasilitas operasi perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembersihan tertunda akibat adanya tuntutan yang di luar kewajaran.

Perusahaan terus melakukan upaya-upaya intensif dalam berkoordinasi dengan aparat desa setempat guna melanjutkan kegiatan pembersihan dengan tetap berpegang pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, Medco E&P adalah salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah naungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK MIGAS). Sesuai Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 39 ayat 2 poin c.

"Penanggung jawab kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas pencemaran atau perusakan lingkungan hidup apabila dapat membuktikan adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup tersebut, seperti halnya tindakan penggesekan atau perusakan pipa dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab," katanya.