Aksi unjuk rasa banyak langgar UU

id unjuk rasa, pengamat, langgar peraturan, undang-undang, Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, praktisi hukum, Putra Kaban

Aksi unjuk rasa banyak langgar UU

Sejumlah anggota kepolisian membentangkan garis batas dari para demonstran pada Simulasi demonstrasi.(Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Aksi unjuk rasa di tanah air banyak menyalahi ketentuan UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demikian praktisi hukum Putra Kaban.

Kalau kita membaca secara seksama UU, paling tidak dalam unjuk rasa harus memberitahukan kepada aparat yang berwajib, kata Putra di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, kata dia, pengunjuk rasa harus memberitahukan lokasinya akan digelar di mana. "Semuanya sudah ada aturannya," katanya.

Ia menegaskan jika melanggar dari UU itu berarti ada tindak pidananya sehingga aparat hukum harus bertindak tegas bilamana menemukan adanya pelanggaran.

Hal tersebut tidak lain agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat umum dalam beraktivitas sehari-hari. Intinya aksi unjuk rasa di depan publik dibatasi dengan Hak dari orang lain pada saat kita melabrak UU itu berarti ada pidana, katanya.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah tidak boleh berbeda pendapat dalam menanggapi aski unjuk rasa.

"Jangan ada beda pendapat antara petinggi, itu hal keliru. Tidak boleh berbeda pendapat karena mereka merupakan pejabat negara karena dikhawatirkan akan menimbulkan tafsiran yang berbeda," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengimbau masyarakat yang akan berunjuk rasa menjelang pelaksaan Pilkada DKI Jakarta harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman, damai dan sukses.

"Dari pemberitahuan yang kami dapatkan, ada masyarakat berunjuk rasa pada tanggal 11, 12 dan 15 Februari dengan melakukan shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal lalu berjalan ke Tempat Pemungutan Suara untuk mengawasi TPS padahal sudah ada Polri," kata Iriawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu dikatakannya dalam konferensi pers bersama Pangdam Jaya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta.

Ia mengimbau masyarakat yang berunjuk rasa mematuhi Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat bahwa warga negara berkewajiban menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.