Jambi (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, menyegel timbang buah sawit atau RAM milik PT Era Wira Foresindo karena perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit tersebut tidak memeliki izin alias ilegal.
"Sikap tegas tersebut diambil karena perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit itu tidak memiliki izin dari Pemkab Tanjunjabung Barat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) kabupaten setempat, Suparjo di Kualatungkal, Minggu.
Dikatakannya, timbang buah sawit milik milik PT Era Wira Foresindo di KM 88 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik yang masih dalam pembangunan itu di stop atas laporan dari aparat desa dan kecamatan setempat terkait aktivitas mereka.
"Setelah kita lakukan koordinasi dengan Camat Muara Papalik dan aparat desa setempat serta Satpol-PP, kita sepakat turun ke lapangan menghentikan operasional perusahaan tersebut. Penyegelan sendiri langsung dipimpin Kasat Pol-PP," kata Suparjo.
Dijelaskannya, keberadaan PT Era Wira Foresindo tersebut menyalahi prosedur dan cenderung melabrak peraturan pemerintah daerah. Dia pun meminta semua perusahaan yang beroperasi di Tanjungjabung Barat harusnya memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi.
"Saya rasa penutupan itu jalan yang terbaik, sebelum dampaknya lebih luas kepada masyarakat. Sebab di daerah itu sudah ada koperasi-koperasi yang bergerak dibidang yang sama yakni jual beli sawit. Jadi tidak mungkin perusahaan belum berizin tapi sudah beroperasi," katanya menjelaskan.
Menurutnya, Pemkab tidak perlu memberikan toleransi terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin, sebab itu sama saja tidak menghargai pemerintah daerah.
Namun pemerintah daerah lanjutnya, tidak ada maksud untuk menghambat atau mempersulit setiap investasi yang masuk ke daerah. Justru pemerintah daerah membuka kran investasi disegala bidang asal inveator mengikuti aturan yang berlaku
"Satu kebiasaan yang kerap kali dilakukan pemilik modal adalah membangun lebih dahulu dan perizinan dilengkapi belakangan. Sekarang tidak zamannya lagi, kalau ingin berinvestasi silahkan mengikuti regulasi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
Jago merah hanguskan pengolahan minyak sawit
Jumat, 16 Februari 2024 1:06 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kementan antisipasi ganoderma pada tanaman sawit
Rabu, 31 Januari 2024 13:41 Wib
OJK dorong pencarian skema baru pembiayaa kelapa sawit di Sumsel
Selasa, 30 Januari 2024 12:36 Wib
Ogan Komering Ulu terima DBH kelapa sawit 2023 Rp10 miliar
Kamis, 25 Januari 2024 20:47 Wib
Hingga 2023, Disbun Sumsel catat PSR sawit capai 69.965 hektare
Rabu, 24 Januari 2024 22:26 Wib
Polisi selidiki kematian petani Aceh Barat Daya di kebun kelapa sawit
Jumat, 12 Januari 2024 9:56 Wib