Pemkab Tanjungjabung barat segel perusahaan sawit ilegal

id perushaan sawit, disegel, tidak memiliki izin, ilegal, pembelian buah sawit, PT Era Wira Foresindo, timbang buah sawit

Pemkab Tanjungjabung barat segel perusahaan sawit ilegal

Ilustrasi- bongkahan kelapa sawit (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Jambi (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, menyegel timbang buah sawit atau RAM milik PT Era Wira Foresindo karena perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit tersebut tidak memeliki izin alias ilegal.

"Sikap tegas tersebut diambil karena perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit itu tidak memiliki izin dari Pemkab Tanjunjabung Barat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) kabupaten setempat, Suparjo di Kualatungkal, Minggu.

Dikatakannya, timbang buah sawit milik milik PT Era Wira Foresindo di KM 88 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik yang masih dalam pembangunan itu di stop atas laporan dari aparat desa dan kecamatan setempat terkait aktivitas mereka.

"Setelah kita lakukan koordinasi dengan Camat Muara Papalik dan aparat desa setempat serta Satpol-PP, kita sepakat turun ke lapangan menghentikan operasional perusahaan tersebut. Penyegelan sendiri langsung dipimpin Kasat Pol-PP," kata Suparjo.

Dijelaskannya, keberadaan PT Era Wira Foresindo tersebut menyalahi prosedur dan cenderung melabrak peraturan pemerintah daerah. Dia pun meminta semua perusahaan yang beroperasi di Tanjungjabung Barat harusnya memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi.

"Saya rasa penutupan itu jalan yang terbaik, sebelum dampaknya lebih luas kepada masyarakat. Sebab di daerah itu sudah ada koperasi-koperasi yang bergerak dibidang yang sama yakni jual beli sawit. Jadi tidak mungkin perusahaan belum berizin tapi sudah beroperasi," katanya menjelaskan.

Menurutnya, Pemkab tidak perlu memberikan toleransi terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin, sebab itu sama saja tidak menghargai pemerintah daerah.

Namun pemerintah daerah lanjutnya, tidak ada maksud untuk menghambat atau mempersulit setiap investasi yang masuk ke daerah. Justru pemerintah daerah membuka kran investasi disegala bidang asal inveator mengikuti aturan yang berlaku
"Satu kebiasaan yang kerap kali dilakukan pemilik modal adalah membangun lebih dahulu dan perizinan dilengkapi belakangan. Sekarang tidak zamannya lagi, kalau ingin berinvestasi silahkan mengikuti regulasi," katanya menegaskan.