Rizieq Shihab bawa tesis saat diperiksa polisi

id Habib Rizieq Shihab, berupa tesis, Mapolda Jawa Barat, Ketua Front Pembela Islam, fpi, memenuhi panggilan, pencemaran nama baik, penghinaan Pancasila,

Rizieq Shihab bawa tesis saat diperiksa polisi

Rizieq Shihab (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan .(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Bandung (Antarasumsel.com) - Tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Soekarno, Rizieq Shihab membawa berkas berupa tesis saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.

"Saya bawa tesis, tentang pengaruh Pancasila, kita akan serahkan untuk nanti bisa dilihat dan dipelajari," kata Rizieq.

Kedatangan Rizieq ke Mapolda Jabar, untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya dua kali mangkir. Pada panggilan pertama Selasa (7/2) Rizieq tak hadir karena mengaku kelelahan, sedangkan panggilan kedua (10/2), ia menolak hadir dengan alasan menjaga kondusifitas Pilkada DKI Jakarta.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak pernah meminta Rizieq untuk membawa tesis tersebut.

"Ya, enggak diapa-apain tesisnya, orang enggak ada pertanyaan ke situ," kata Yusri di Mapolda Jabar, Senin.

Yusri menuturkan, tesis yang berjudul 'Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia', seharusnya dibawa saat persidangan nanti.

"Polda tidak pernah minta tesis. Buktinya cukup dari video. Silakan (tesisnya) ajukan di pengadilan," kata dia.