DPRD setujui enam Raperda diusulkan Pemprov Sumsel

id HM Giri Ramanda N Kiemas, DPRD Sumatera Selatan, Raperda, rancangan peraturan daerah, Retribusi Jasa Umum, Pajak Daerah

DPRD setujui enam Raperda diusulkan Pemprov Sumsel

HM Giri Ramanda N Kiemas (Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (Antarasumsel.com) - DPRD Sumatera Selatan menyetujui enam rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan pemerintah provinsi setempat menjadi perda setelah panitia khusus melakukan pembahasan.

Persetujuan enam raperda menjadi perda tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas di Palembang, Senin.

Adapun enam raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak, kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel tahun 2016-2035, dan Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha maka pansus II dapat menerima dan memahami, kata juru bicara Pansus II DPRD Sumsel Hj Meilinda.

Sementara Wakil Ketua Pansus III DPRD Sumsel Agus Sutikno juga mengatakan, setelah mengadakan penelitian dan pembahasan serta studi komparasi ke beberapa pemerintah provinsi maka pansus tersebut berkesimpulan dapat menerima dan sependapat bahwa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan beberapa perubahan.

Pansus III sudah melakukan studi komparasi di beberapa daerah dimana besaran tarif bea balik nama kendaraan bermotor pertama yang berlaku sesuai perda.

Ia menjelaskan, di Sulawesi Selatan 12,5 persen, kemudian Jawa Tengah 12,5 persen, DKI Jakarta 10 persen dan saat ini sedang dalam proses perubahan perda menjadi 15 persen serta di Bali dan Jawa Barat 20 persen sebagaimana angka tertinggi dalam UU No 28 tahun 2009.

Selanjutnya pansus I, IV dan V juga dapat menyetujui dan menerima raperda itu yang disampaikan juru bicara masing-masing pansus.