KY: Program reformasi peradilan harus dilanjutkan

id Komisi Yudisial, ky, ma, peradilan indonesia, Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung, cetak biru, Farid Wajdi, komprehensif

KY: Program reformasi peradilan harus dilanjutkan

Komisi Yudisial Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Ist)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Yudisial (KY) memberikan respon atas terpilihnya kembali Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2017 hingga 2022 daengan n berharap di periode kedua program reformasi peradilan dapat terus dilanjutkan.

"MA harus melanjutkan reformasi yang telah disusun, baik itu dalam cetak biru maupun yang dibuat oleh tim pembaruan," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Farid mengatakan program reformasi ini penting untuk dilaksanakan supaya perbaikan peradilan tidak hanya menjadi berkas semata yang menumpuk.

Reformasi peradilan bukan hanya sekadar perbaikan dan membenahi perangkat teknologi saja, tapi harus ada penetrasi program ke arah perbaikan budaya organisasi dan sumber daya yang lebih memahami makna reformasi secara komprehensif, ujar Farid.

Dalam sambutannya usai pemilihan Ketua MA pada Selasa (14/2), Hatta Ali mengatakan bahwa amanah yang diberikan kepadanya untuk kembali memimpin MA merupakan momentum untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi yang sudah terbangun sebelumnya, untuk menjalankan program-program dalam cetak biru.

"Sekarang saatnya kita bahu-membahu membangun MA sebagai badan peradilan yang agung di Indonesia," kata Hatta.

Hatta Ali mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau sebanyak 38 suara dari 47 suara yang diberikan oleh 47 orang hakim agung.

Sementara itu, terdapat tiga calon lain yang mendapatkan suara yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebanyak tujuh suara, Juru Bicara MA Suhadi sebanyak satu suara, dan Hakim Agung YM Mukti Arto sebanyak satu suara.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih sebagai calon ketua MA dan setiap hakim agung hanya dapat memilih satu calon ketua MA.