Mahkamah Agung perlu membuka diri

id Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Hatta Ali, aspirasi publik, operasi tangkap tangan, aparat peradilan

Mahkamah Agung perlu membuka diri

Gedung Mahkamah Agung. (Ist)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali yang kembali terpilih untuk periode 2017 hingga 2022, perlu memperhatikan aspirasi publik.

"Dengan banyak operasi tangkap tangan terhadap aparat peradilan di tahun 2016, sebaiknya MA membuka diri untuk mendengarkan aspirasi publik," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Farid mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh publik merupakan masukan yang sangat berharga untuk perbaikan peradilan di Indonesia.

"Bahkan dengan adanya aspirasi tersebut, seharusnya MA punya banyak ide untuk dikerjakan dalam rangka perbaikan peradilan," kata Farid.

Farid menambahkan bahwa aspirasi publik penting untuk melihat kekurangan lembaga dari kacamata publik, karena aspirasi bukanlah cemoohan yang menjatuhkan lembaga namun seharusnya dijadikan cambuk untuk melakukan perbaikan.

Hakim Agung Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2012 hingga 2017.

Hatta Ali mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau sebanyak 38 suara dari 47 suara yang diberikan oleh 47 orang hakim agung.

Sementara itu, terdapat tiga calon lain yang mendapatkan suara yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebanyak tujuh suara, Juru Bicara MA Suhadi sebanyak satu suara, dan Hakim Agung YM Mukti Arto sebanyak satu suara.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih sebagai calon ketua MA dan setiap hakim agung hanya dapat memilih satu calon ketua MA.