Tim `saber Pungli`kerap awasi petugas BPKAD

id pungli, tim saber, pelaku pungli, tiga kali, Operasi Tangkap Tangan, pungutan liar, petugas, BPKAD, M Hoyin Rizmu,

Tim `saber Pungli`kerap awasi petugas BPKAD

Ilustrasi- Pin Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/)

Palembang (Antarasumsel.com) - Anggota Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau saber pungli kerap mengawasi petugas di Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Kota Palembang, sehingga para PNS diminta berupaya keras menjalankan pekerjaan sesuai prosedur.

Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang M Hoyin Rizmu di Palembang, Kamis, mengatakan, dirinya senantiasa mengingatkan ke bawahan untuk tidak `main mata` saat melayani para kontraktor/pihak ketiga yang menanti pelunasan pembayaran proyek.

"Setiap pekan dilakukan pertemuan dengan pegawai untuk mengingatkan mereka agar tetap menjaga profesionalismenya sebagai PNS. Mereka sebenarnya tahu benar bahwa tim saber pungli ini kerap berkeliaran di kantor, entah menyamar atau apa," kata Hoyin.

Seusai menandatangani dokumen fakta integritas dengan disaksikan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, Hoyin mengatakan ke depan pemkot mengupayakan sistem terbaik dalam pelayanan ke masyarakat dengan meminimalisasi pertemuan langsung.

Sistem pelaporan dan pembayaran akan diupayakan sedapat mungkin secara online untuk menghindari tatap muka langsung antara kontraktor/pihak ketiga dan PNS.

"Rencananya akan dibuat loket tersendiri di gedung BPKAD, sehingga para pihak ketiga ini tidak lagi naik hingga ke lantai dua kantor BPKAD. Dengan begini, maka upaya untuk bertindak tidak sesuai prosedur dapat diminimalisasi," kata dia.

Ia melanjutkan, persoalannya bukan hanya nilai nominal `fee` ilegal, tapi terkait tidak terlaksananya prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.

Belum lama ini, BPKAD telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelesaian berkas yang masuk.

"Melalui SOP ini siapa saja yang berurusan administrasi dan lainnya, tidak perlu khawatir. Sejak berkas masuk, maka sejak itu waktu berjalan. Jika hingga hari ketentuan belum diselesaikan oleh pegawai, maka pegawai itu yang akan kena sanksi," kata Hoyin.