Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita organ tubuh harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dari tangan enam pelaku.
"Satu lembar kulit harimau utuh dan tulang belulang serta taring kami sita," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Minggu dinihari (19/2).
Penangkapan melibatkan personel gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) BPPH Wilayah II Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Sumatera Barat serta Dinas Kehutanan Jambi.
Edo, demikian sapaan akrabnya mengatakan penangkapan itu merupakan hasil koordinasi dan pemetaan selama beberapa hari terakhir di lapangan melibatkan jaringan BPPH Wilayah II Sumatera meliputi Riau-Jambi-Sumatera Barat.
Hasilnya, petugas berhasil menghentikan satu unit kendaraan roda empat yang berisi enam pelaku dan organ harimau Sumatera.
Dari enam pelaku, kata Edo, tiga pelaku lainnya masing-masing N (49), S (35) dan Y (60) diduga kuat terlibat langsung dalam perburuan dan perdagangan organ satwa dilindungi tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara N merupakan pemilik kulit harimau, S sebagai perantara dan Y perantara dan pembeli," ujarnya.
Sementara tiga pelaku lainnya diduga hanya sebagai supir. Namun, seluruhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di BKSDA Sumatera Barat.
Lebih jauh, Edo mengatakan bahwa kulit harimau itu berasal dari wilayah Kerinci, Provinsi Jambi. Temuan kulit harimau oleh BPPH Wilayah II Sumatera bukanlah yang pertama kali. Oktober 2016 lalu, petugas juga pernah menyita satu kulit harimau utuh yang juga berasal dari Jambi.
Berita Terkait
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib