BPPHKLHK Sumatera sita organ harimau sumatera

id harimau, organdalam, buat obat, kesehtan, BPPHKLHK, Balai Pengamanan, Penegakan Hukum

BPPHKLHK Sumatera sita organ harimau sumatera

Ilustrasi- organ dalam harimau dan kulit harimau (Antara)

Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita organ tubuh harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dari tangan enam pelaku.

"Satu lembar kulit harimau utuh dan tulang belulang serta taring kami sita," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.

Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Minggu dinihari (19/2).

Penangkapan melibatkan personel gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) BPPH Wilayah II Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Sumatera Barat serta Dinas Kehutanan Jambi.

Edo, demikian sapaan akrabnya mengatakan penangkapan itu merupakan hasil koordinasi dan pemetaan selama beberapa hari terakhir di lapangan melibatkan jaringan BPPH Wilayah II Sumatera meliputi Riau-Jambi-Sumatera Barat.

Hasilnya, petugas berhasil menghentikan satu unit kendaraan roda empat yang berisi enam pelaku dan organ harimau Sumatera.

Dari enam pelaku, kata Edo, tiga pelaku lainnya masing-masing N (49), S (35) dan Y (60) diduga kuat terlibat langsung dalam perburuan dan perdagangan organ satwa dilindungi tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara N merupakan pemilik kulit harimau, S sebagai perantara dan Y perantara dan pembeli," ujarnya.

Sementara tiga pelaku lainnya diduga hanya sebagai supir. Namun, seluruhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di BKSDA Sumatera Barat.

Lebih jauh, Edo mengatakan bahwa kulit harimau itu berasal dari wilayah Kerinci, Provinsi Jambi. Temuan kulit harimau oleh BPPH Wilayah II Sumatera bukanlah yang pertama kali. Oktober 2016 lalu, petugas juga pernah menyita satu kulit harimau utuh yang juga berasal dari Jambi.