Camat: perusahaan kurang peduli penanggulangan Karhutla

id camat, feri iswan

Baturaja (Antarasumsel.com) - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu terkesan kurang peduli melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di daerah itu, terbukti ketika pihak pemerintah setempat mengundang rapat tidak satupun yang hadir, kata Camat Peninjauan Feri Iswan.

Padahal rapat tersebut tujuannya untuk mencari solusi mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), kata Camat Peninjauan, Feri Iswan di Baturaja, Senin.

Ia berharap, melalui rapat bulanan tersebut supaya dapat memberikan pengertian kepada para petani supaya meninggalkan kebiasaan lama membuka lahan dengan cara membakar.

Selanjutnya kata Feri Iswan, pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab semua pihak, sehingga para Kepala Desa dan BPD jangan bosan-bosan untuk mensosialisaikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.

Ia mengimbau, para kepala desa untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan di desa.

"Segera bentuk Posko karhutla, karena sewaktu-waktu terjadi kebakaran bisa memberikan informasi dan segera meminta bantuan untuk mengatasinya," katanya.

Selain itu, ia mengajak pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah OKU khususnya di Kecamatan Peninjauan untuk berpartisipasi terhadap program Pemerintah untuk menangani karhutla.

"Meskipun pada hari ini, tidak satupun pihak perusahaan yang hadir nanti akan kita sampaikan untuk dapat memberikan kontribusinya terhadap program Karhutla ini, dengan cara menyiapkan sarana diperlukan untuk mengatasi bahaya kebakaran," kata Feri.

Disamping itu, juga meminta agar pemerintah desa dapat menganggarkan sarana penanggulangan kebakaran dengan menggunakan Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD).

"Kita sudah meminta petunjuk dengan tenaga ahli, DD atau ADD bisa digunakan untuk membeli sarana pencegahan kebakaran, seperti alat steam, sedangkan untuk pembelian mobil operasional sedang kita usulkan ke Pemkab OKU, namun sementara waktu bisa manfaatkan mobil operasional Polsek Peninjauan," katanya.

Sementara, Kapolsek Peninjauan AKP Rahmat Haji, mengingatkan warga untuk tidak melanggar amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.

"Pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja membakar atau menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dipenjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar, oleh karena itu jangan sampai masyarakat kita berurusan dengan hukum karena membuka lahan dengan membakar," tegas Kapolsek.

Ia berharap, dengan adanya komitmen bersama ini, wilayah Kecamatan Peninjauan tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan.

Komitmen bersama pencegahan kebakaran hutan dan lahan ditandatangani oleh unsur muspika, pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kepala Unit Bank, Kepala UPTD serta Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Peninjauan.