Jakarta (Antarasumsel.com) - Permintaan Kementerian Dalam Negeri supaya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pendapat atau fatwa hukum terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dikabulkan oleh MA.
"Ya, pendapat hukum atas permintaan Menteri Dalam Negeri sudah disampaikan," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Witanto mengatakan bahwa permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut sudah dibahas di dalam rapat internal MA, dua hari setelah MA menerima surat permintaan Menteri Tjahjo pada Kamis (16/2).
Terkait dengan isi fatwa hukum tersebut, Witanto enggan memberi tahu karena adanya persoalan etis.
"Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bila pihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta," ujar Witanto.
Pada Selasa (14/2) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, yang isinya permohonan fatwa hukum terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tjahjo mengatakan pihaknya selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.
Namun dakwaan yang diregister di pengadilan masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun.
Fatwa hukum MA, kata Tjahjo, akan menjadi pembanding atas tuntutan tersebut.
Berita Terkait
Perbaikan jalan tol Palembang-Kayu Agung jelang mudik lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 21:27 Wib
Stok kebutuhan pokok di Pasar Kayuagung jelang lebaran mencukupi
Rabu, 27 Maret 2024 21:16 Wib
Peninjauan layanan Pertamina siaga di Tol Kayu Agung-Bakauheni
Selasa, 26 Maret 2024 15:53 Wib
Sampoerna Agro backup pasar murah OKI, seribu paket pangan terjangkau disediakan
Senin, 25 Maret 2024 21:41 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Tiga Puskesmas di OKI Sumsel raih akreditasi paripurna
Sabtu, 23 Maret 2024 11:45 Wib
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib