MA kabulkan permintaan Mendagri terkait fatwa hukum

id Mahkamah Agung, ma, fatwa hukum, mendagri, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Ahok

MA kabulkan permintaan Mendagri terkait fatwa hukum

Gedung Mahkamah Agung. (Ist)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Permintaan Kementerian Dalam Negeri supaya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pendapat atau fatwa hukum terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dikabulkan oleh MA.

"Ya, pendapat hukum atas permintaan Menteri Dalam Negeri sudah disampaikan," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Witanto mengatakan bahwa permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut sudah dibahas di dalam rapat internal MA, dua hari setelah MA menerima surat permintaan Menteri Tjahjo pada Kamis (16/2).

Terkait dengan isi fatwa hukum tersebut, Witanto enggan memberi tahu karena adanya persoalan etis.

"Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bila pihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta," ujar Witanto.

Pada Selasa (14/2) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, yang isinya permohonan fatwa hukum terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tjahjo mengatakan pihaknya selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.

Namun dakwaan yang diregister di pengadilan masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun.

Fatwa hukum MA, kata Tjahjo, akan menjadi pembanding atas tuntutan tersebut.