Massa datangi parlemen tuntut penonaktifan Ahok

id umat isla,. massa, penonaktifan Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama, Ahok

Massa datangi parlemen tuntut penonaktifan Ahok

Ilustrasi. (ANTARA News/Anom Prihantoro)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Massa dari berbagai unsur masyarakat yang menuntut penonaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai memadati pintu masuk utama Gedung MPR, DPR, dan DPD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa pukul 08.00 WIB.

Para demonstran meliputi anggota Forum Umat Islam (FUI) serta organisasi kemahasiswaan dari sejumlah universitas termasuk dari Universitas Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Prof. Hamka.

Massa mulai berkumpul sekitar pukul 08.00 WIB di depan pintu masuk utama kompleks parlemen dan berorasi sejak pukul 08.30 WIB.

Dalam orasinya mereka meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menonaktifkan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al-Khatthath bertemu dengan Pimpinan DPR pada Senin (20/2) untuk memberitahukan rencana aksi mereka hari ini.

"Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau kulonuwun besok akan ada massa besar, Insyallah aman," katanya.

Al-Khatthath mengatakan massa menuntut penonaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena menilai penetapannya kembali menjadi gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkara dugaan penistaan agama yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun atau empat tahun.