Jakarta (Antarasumsel.com) - Massa dari berbagai unsur masyarakat yang
menuntut penonaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) mulai memadati pintu masuk utama Gedung MPR, DPR, dan DPD
di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa pukul 08.00 WIB.
Para
demonstran meliputi anggota Forum Umat Islam (FUI) serta organisasi
kemahasiswaan dari sejumlah universitas termasuk dari Universitas Negeri
Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Prof. Hamka.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 08.00 WIB di depan pintu masuk utama kompleks parlemen
dan berorasi sejak pukul 08.30 WIB.
Dalam orasinya mereka
meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menonaktifkan
kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena berstatus
terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al-Khatthath bertemu dengan
Pimpinan DPR pada Senin (20/2) untuk memberitahukan rencana aksi mereka
hari ini.
"Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau kulonuwun besok akan ada massa besar, Insyallah aman," katanya.
Al-Khatthath mengatakan massa menuntut penonaktifan kembali Ahok
sebagai Gubernur DKI Jakarta karena menilai penetapannya kembali menjadi
gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui
usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana
korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan
negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkara dugaan penistaan agama
yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut
umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a
atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya
penjara selama-lamanya lima tahun atau empat tahun.
Berita Terkait
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib