Pangkalpinang (Antarasumsel.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerjunkan tim untuk mengawasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp2,5 juta, guna meningkatkan taraf hidup pekerja di daerah itu.
"Kami menerjunkan 33 orang yang tergabung di dalam tim pengawasan mengawasi penerapan UMP tahun ini," kata Kepala Disnakertrans Kepulauan Babel Didik Suprapto di Pangkalpinang, Selasa.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 menyatakan pelaksanaan sentralistik pengawasan ketenagakerjaan ada di tingkat pemerintah provinsi.
"Pelaksanaan undang-undang tersebut oleh dinas ketenagakerjaan tingkat pemerintah provinsi dengan melakukan pengawasan secara langsung penerapan semua undang-undang ketenagakerjaan termasuk UMP tahun ini," ujarnya.
Menurut dia sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan dari serikat pekerja atau temuan langsung indikasi pelanggaran penerapan UMP 2017.
"Kami menilai perusahaan sangat paham dalam penerapan UMP 2017 karena merupakan amanat undang-undang yang harus diberlakukan dan ditaati," ujarnya.
Penerapan UMP 2017, lanjut dia diprediksi tidak akan menimbulkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran oleh perusahaan di Babel.
"Kemungkinan pada 2017 masih ada perusahaan yang melakukan PHK, namun bukan disebabkan faktor pengupahan tetapi karena kesalahan pekerjanya," katanya.
Berita Terkait
Upah Minimum Provinsi 2024
Selasa, 28 November 2023 12:23 Wib
UMK OKU 2024 naik jadi Rp3,456 juta
Senin, 27 November 2023 14:10 Wib
Para gubernur diingatkan untuksegera menetapkanupah minimum
Selasa, 21 November 2023 11:11 Wib
Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia
Senin, 13 November 2023 14:48 Wib
Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
Sabtu, 11 November 2023 9:20 Wib
BNI siapkan infrastruktur dukung penerapan aturan modal minimum OJK
Jumat, 11 Agustus 2023 10:53 Wib
Disnaker OKU ingatkan perusahaan terapkan UMP
Selasa, 7 Maret 2023 17:48 Wib
UMK OKU Timur 2023 ditetapkan Rp3.464.303
Senin, 16 Januari 2023 14:44 Wib