Pemkot BAndarlampung tgaskan tarik BPHTB sesuai perda

id bangunan, ruko, peraturan daerah, BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak,

Pemkot BAndarlampung tgaskan tarik BPHTB sesuai perda

Ilustrasi-Peraturan daerah. (litbang.kemendagri.go.id)

Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Kota Bandarlampung sesuai dengan peraturan daerah, bukan berdasarkan peraturan wali kota atau zonasi tanah yang telah dibatalkan oleh gubernur Lampung.

"Kami menarik BPHTB sesuai dengan aturan undang-undang, tidak memakai peraturan wali kota melainkan peraturan daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) stempat, Yanwardi, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menegaskan bahwa BPHTB itu ditarik berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 dan UU No. 28 Tahun 2009 sejak Perwali Bandarlampung dibatalkan gubernur Lampung.

Yanwardi menegaskan bahwa dasar pembatalan perwali tersebut akibat transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Contohnya transaksi jua beli di Jalan Pangeran Antasari harga Rp5 miliar, tapi yang dilaporan hanya Rp800 juta, sama dengan harga tanah di Kecamatan Sukarame. Karena itu ada perwali yang mengatur seperti ini tidak dibenarkan," katanya lagi.

Namun pihaknya tetap sepakat atas pembatalan perwali yang dilakukan oleh gubernur.

"Sekarang ini penarikan hanya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP sesuai peraturan," kata dia.

Menurut dia, jika ada oknum yang meminta BPHTB dengan dasar perwali agar segera dilaporkan. "Tim saber pungli juga silakan periksa kami," ujarnya pula.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah menyetujui pembatalan Perwali Nomor 14 Tahun 2016 tentang Nilai Harga Tanah untuk Penetapan BPHTB oleh gubernur Lampung.

Namun, pemkot manyatakan, penetapan perwali tersebut untuk menghimpun aset daerah yang cukup besar dengan tujuan menjalankan program bagi masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan gratis.