Sumsel banyak miliki objek peninggalan sejarah

id Ishak Mekki, Wakil Gubernur, kerajaan Sriwijaya, peninggalan sejarah, benda bersejarah

Sumsel banyak miliki objek peninggalan sejarah

Ishak Mekki (Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (Antarasumsel.com) - Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menyatakan Sumsel sebagai daerah yang mewarisi kerajaan Sriwijaya dan kesultanan Palembang Darussalam tentu banyak memiliki objek peninggalan sejarah seperti bangunan dan benda-benda bersejarah.

"Selain itu juga termasuk budaya khas yang perlu mendapat perhatian dan dijaga kelestariannya," kata Ishak Mekki menanggapi rancangan peraturan daerah tentang pelestarian cagar budaya di Palembang, Kamis.

Menurut dia, salah satu ciri dari peradaban adalah terpeliharanya benda-benda dan bangunan bersejarah dengan baik dan teratur sebagai suatu warisan budaya yang patut dibanggakan.

Ia mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menjaga kelestarian benda-benda dan bangunan bersejarah dimaksud adalah melalui partisipasi masyarakat dan komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan benda-benda tersebut sebagai cagar budaya dengan mendaftarkan pada register nasional cagar budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 29 UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya bahwa pemerintah dan masyarakat pemilik benda-benda cagar budaya wajib mendaftarkan dan melindungi serta menjaga kelestarian benda-benda tersebut agar tetap dapat dipertahankan keberadaannya.

Ia menuturkan, sehubungan dengan hal tersebut di atas pihaknya menyarankan agar terhadap raperda ini dapat dilakukan pengkajian lebih lanjut terutama mengenai substansinya, mengingat materi yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya bersifat komprehensif dan hingga saat ini masih menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam UU tersebut.

Seyogyanya suatu perda dibuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi daerah yang belum terakomodir dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau guna menampung pengaturan kondisi khas daerah, katanya.***4***

(T.KR-SUS)

(T.KR-SUS/B/T013/T013) 23-02-2017 21:35:01