Palembang (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Negeri Palembang mengeksekusi terpidana kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan Singgih Himawan di Palembang, Jumat, berdasarkan putasan Mahkamah Agung 11 Januari 2016.
Singgih sebelumnya divonis selama 1 tahun, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan hukumnya justru diperberat menjadi 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 755K/PID.SUS/2015 tanggal 11 Januari 2016.
Selama proses hukum, kata Kajari Palembang Rustam Gaus, Singgih tidak ditahan sehingga berdasarkan putusan MA dilakukan eksekusi.
"Singgih terbilang kooperatif, datang sendiri ke kejaksaan untuk dieksekusi, jadi langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Palembang," katanya.
Uang denda Rp200 juta, kata dia, sudah dibayarkan oleh terpidana sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara pengganti denda.
"Untuk putusan MA diketahui lebih tinggi daripada tingkat pengadilan negeri ataupun tingkat pengadilan tinggi yang memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Erni Yusnita mengatakan bahwa perkara terdakwa terjadi pada tahun 2011 dalam pengadaan bibit karet.
"Selain Singgih, juga ada lima pelaku lain yang saat ini sedang menjalani proses kasasi," kata Erni.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:34 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
KPK umumkan penyidikan korupsi lelang proyek perawatan PLTU di Sumsel
Rabu, 20 Maret 2024 23:08 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan korupsi di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 13:10 Wib
Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Senin, 18 Maret 2024 12:29 Wib
Kejagung: Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:25 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib