Kejaksaan esekusi mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel

id kasus korupsi, kejaksaan, kejari

Kejaksaan esekusi mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel

Kantor Kejaksaan Negeri Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Negeri Palembang mengeksekusi terpidana kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan Singgih Himawan di Palembang, Jumat, berdasarkan putasan Mahkamah Agung 11 Januari 2016.

Singgih sebelumnya divonis selama 1 tahun, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan hukumnya justru diperberat menjadi 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 755K/PID.SUS/2015 tanggal 11 Januari 2016.

Selama proses hukum, kata Kajari Palembang Rustam Gaus, Singgih tidak ditahan sehingga berdasarkan putusan MA dilakukan eksekusi.

"Singgih terbilang kooperatif, datang sendiri ke kejaksaan untuk dieksekusi, jadi langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Palembang," katanya.

Uang denda Rp200 juta, kata dia, sudah dibayarkan oleh terpidana sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara pengganti denda.

"Untuk putusan MA diketahui lebih tinggi daripada tingkat pengadilan negeri ataupun tingkat pengadilan tinggi yang memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Erni Yusnita mengatakan bahwa perkara terdakwa terjadi pada tahun 2011 dalam pengadaan bibit karet.

"Selain Singgih, juga ada lima pelaku lain yang saat ini sedang menjalani proses kasasi," kata Erni.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.