Kemkes: Pemda bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan

id Kemkes, standar pelayanan minimal, pelayanan fasilitas kesehatan, Kementerian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo

Kemkes: Pemda bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan

Logo Kementerian Kesehatan RI (Antarasumsel.com/Grafis/Ag)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memberi pelayanan fasilitas kesehatan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan pada warga, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, Untung mengatakan pertanggungjawaban pemda tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM bidang Kesehatan yang mewajibkan pemberian layanan kesehatan sesuai standar.

Konsep SPM tersebut diperbarui dari yang sebelumnya pencapaian target-target diukur dari kinerja program kesehatan diubah menjadi pencapaian target dari kewenangan pemerintah daerah.

"Jadi tanggung jawabnya ada di Pemda", tutur Untung.

Dengan begitu Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya mulai dari sarana, prasarana, alat, tenaga dan biaya yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan akurat.

Untung menjelaskan kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM khususnya bidang kesehatan bisa dikenakan sanksi-sanksi.

SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota, yaitu pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal, pelayanan kesehatan ibu bersalin, kesehatan bayi baru lahir, kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, dan kesehatan para usia lanjut.

Selanjutnya juga pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes mellitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkulosis (TB), dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.