Hakim tolak gugatan perdata karena masuk Tipikor

id pengadilan, pengadilan negeri

Hakim tolak gugatan perdata karena masuk Tipikor

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menolak gugatan perdata yang diajukan Sahri Elmi anggota DPRD setempat dengan tergugat Idrus mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD OKU, karena kasusnya masuk tindak pidana korupsi.

Sidang perdata melalui hakim tunggal Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin menyatakan menolak gugatan Sahril terhadap tergugat Idrus, karena materinya masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pada amar putusannya, hakim mengatakan bahwa dari sisi materi gugatan yang diajukan adalah soal fee proyek, itu sudah masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

"Sahril Elmi sendiri sudah melanggar aturan terkait statusnya sebagai anggota DPRD, karena dalam aturan rumah tangga DPRD sendiri, seorang anggota dewan tidak boleh bermain proyek, apalagi jika menyoal succes fee. Itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar aturan," kata hakim tunggal Dennie Arsan.

Menurut hakim, soal adanya perjanjian lisan yang disebutkan Sahril yakni antara dirinya dan tergugat Idrus, itu tidak bisa dikuatkan atau gugur.

Kuasa hukum Idrus, Bambang Irawan mengaku bersyukur gugatan pihak penggugat ditolak Hakim.

"Artinya perjuangan yang sempat kami bilang akan diupayakan maksimal, terjawab sudah dan Kami puas, karena masih ada rasa keadilan untuk kami," ujar Bambang dihubungi via telepon genggamnya.

Sementara, sebelumnya Sahril Elmi yang merupakan politisi PKS ini menggugat Idrus dengan gugatan sederhana, lantaran tergugat ingkar janji (WanPrestasi) terkait pelunasan succes fee dua proyek pembukaan jalan.

Proyek disengketakan itu yakni proyek pembukaan jalan di Lubuk Batang menuju Tanjung Dalam sepanjang 4,3 km dengan nilai proyek Rp510 juta dan pembukaan jalan dari Simpang Kandis menuju Pondok Pesanteren di Kurup dengan nilai proyek Rp570 juta.

Berdasarkan perjanjian lisan keduanya, penggugat mendapat persentase succes fee 25 persen dan 2,5 persen taktis, sehingga total yang dijanjikan sebesar Rp297 juta, namun ada selisih kekurangan pembayaran sebesar Rp1 juta.

Akibat tergugat tidak menyelesaikan hutang yang dijanjikan sebesar Rp1 juta itu, maka penggugat menderita kerugian secara immateril yang tidak terduga nilainya.

Secara nominal Sahril menggugat Idrus sebesar Rp100 juta karena merasa dirugikan secara immateril, serta menggugat objek perkara sebesar Rp1 juta kepada tergugat, sehingga total yang digugata kepada tergugat sebesar Rp101 juta.