Cirebon (Antarasumsel.com) - Aparat gabungan di Cirebon, Jawa Barat, menggerebek perusahan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal pada Selasa (27/2).
"Kami gerebek dan periksa PT Fajar Bella Bintang Riski yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra di Cirebon, Selasa.
Risto mengatakan petugas gabungan terdiri tim antipungli, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan polisi militer.
"Ini berawal dari laporan masuk ke SMS Centre Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon tentang diduga telah adanya pungli dan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
Sementara itu untuk pimpinan PT Fajar Bella Bintang Rizki berinisial IL telah diamankan oleh tim guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Risto menambahkan tim menemukan dugaan manipulasi usia para TKI.
"Perusahaan dimaksud tidak ada legalitas dokumen perusahaan ketenagakerjaan," katanya.
Berita Terkait
Pagar Alam bangun 100 lembaga penyalur BBM satu harga
Minggu, 25 Februari 2024 13:14 Wib
DJPb Sumsel mencatat realisasi KUR capai Rp3,59 triliun per Juli 2023
Rabu, 30 Agustus 2023 3:13 Wib
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tindak tegas lembaga penyalur yang lakukan pelanggaran
Jumat, 21 Juli 2023 12:00 Wib
Bapanas berharap perkumpulan penyalur kedelai kendalikan harga kedelai
Kamis, 2 Maret 2023 16:05 Wib
6.082 petani di OKU terima Kartu Tani
Jumat, 3 Februari 2023 16:11 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dukung langkah Polda Jambi tindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi
Jumat, 1 Juli 2022 21:19 Wib
Polres OKU kawal pendistribusian minyak goreng
Sabtu, 14 Mei 2022 17:18 Wib
Ogan Kemering Ulu distribusikan 38 ton minyak goreng
Rabu, 27 April 2022 13:06 Wib