K-SPIS dorong perusahaan manfaatkan program BPJS

id K-SPSI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, fasilitas kesehatan, Sudirman Hamidi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pekerja, peraturan pe

K-SPIS dorong perusahaan manfaatkan program BPJS

Ilustrasi- Aksi Front Buruh Rakyat Sumsel Bersatu. (Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Sumatera Selatan bertekad terus mendorong perusahaan menjadikan pekerjanya sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) K-SPSI Sudirman Hamidi di Palembang, Kamis, mengatakan, setiap perusahaan wajib memberikan fasilitas kesehatan dan keselamatan para pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sudirman mengatakan, sebanyak 31 ribu pekerja telah bergabung sebagai anggota K-SPSI yang tersebar tersebar di kabupaten dan kota.

Sebagai besar anggota diketahui bekerja di perusahaan perkebunan dan perusahaan dari rokok, tembakau, makanan dan minuman atau RPMN.

"Dari semua anggota kita 60 persen berasal dari RPMN diantara dari bidang kuliner, perhotelah dan lainnya," kata dia.

K-SPSI meyakini jika semua anggotanya sudah dilindungi program BPJS oleh perusahaan yang mempekerjakannya, akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika para pekerja lain selain anggota K-SPSI ada yang belum terjamin kesehatan dan keselamatannya.

"Jika bukan anggota kami sesungguhnya kami tidak berwenang, tetapi jika ada yang meminta bantuan, pasti kita perjuangkan," tukasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan menggandeng Kejaksaan untuk memproses hukum 295 perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan akan mengoptimalkan kerja sama dengan institusi penegak hukum Kejaksaan pada tahun ini setelah pada 2016 berhasil menyelesaikan tunggakan di 30 perusahaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Lakoni Brama mengatakan, kerja sama ini akan diperkuat lagi dengan memperbaruhi data mengingat dari 310 dokumen yang diperiksa Kejaksaan diketahui tidak seluruhnya valid.

"Setelah diperiksa dan didatangi ke perusahaan, ternyata banyak perusahaan yang data tenaga kerjanya sudah tidak valid, seperti adanya penambahan atau pengurangan. Ke depan akan diperbaiki data ini, agar peran Kejaksaan di lini lapangan dapat lebih optimal lagi," kata Lakoni.

Hal ini terkait dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepesertaan, baik tenaga kerja maupun perusahaan.

Pada 2017, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Sumbagsel menargetkan penambahan perusahaan sebanyak 10.949 dari realisasi 9.653 pada tahun 2016, dan tenaga kerja katagori penerima upah sebanyak 335.950 orang, tenaga kerja bukan penerima upah 175.178 orang, dan tenaga kerja dari jasa kontruksi sebanyak 858.614 orang.