Palembang (Antarasumsel.com) - Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mempertanyakan mengenai kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas dengan memanggil instansi terkait.
"Berkaitan dengan persiapan menjelang Asian Games 2018, karena itu kita rapat dengan Dinas Perhubungan Sumsel dan pemilik usaha untuk menanyakan kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin)," kata Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MA Gantada di Palembang, Kamis.
Menurut dia, hampir keseluruhan kegiatan usaha yang menggunakam jalur lalu lintas baik itu masuk jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota itu sepertinya mengabaikan analisis dampak lalu lintas.
Ia berharap, Dinas Perhubungan dapat terus menerus mensosialisasikan izin Andalalin ini sebelum pada tingkatan penindakan.
Selain itu, lanjutnya nanti DPRD akan menyurati wali kota dan bupati agar kiranya dalam suatu penerbitan izin usaha yang berada di jalur jalan nasional, jalan provinsi untuk tidak terlebih dahulu menerbitkan izin usaha sebelum Andalalin diselesaikan.
Kemudian, pihaknya juga menyampaikan kepada pemangku kepentingan untuk terus mensosialisasikan UU lalu lintas yang mengatur setiap apapun berkaitan jalur jalan lalu lintas memerlukan Andalalin.
Jadi, disosialisasikan kepada semua yang terkait sehingga ke depan ada ketertiban dan ketetraman dalam berlalu lintas sehingga nyaman, ujarnya.
Ia memperkirakan, mungkin yang patuh terhadap Andalalin ini hanya 10 persen saja, padahal ini sangat penting.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, dasar hukum Andalalin itu ada empat, terdiri atas UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri (PM) nomor 75 tahun 2015 dan terakhir Pergub Nomor 29 tahun 2016.
Semuanya mengenai di dalam ketentuan siapapun yang melakukan perubahan tata guna lahan kosong menjadi hotel, menjadi rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya harus memiliki Andalalin, namun peraturan itu dibatasi PM Nomor 75.
"Harusnya di Sumsel bisa dilakukan sejak 2009, namun PP yang mengatur itu baru dikeluarkan tahun 2011 dan PM juga baru keluar 2015. Jadi, saat ini baru bisa dilakukan dengan payung hukum Pergub Nomor 29," katanya.
Berita Terkait
Balai Karantina Sumsel menggelar operasi patuh lalu lintas hewan
Rabu, 27 Maret 2024 19:18 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Akibat banjir, lalu lintas Merangin-Kerinci diputar melalui Padang
Sabtu, 23 Maret 2024 23:23 Wib
KA Airlangga seret dua mobil minibus di Bekasi
Sabtu, 23 Maret 2024 19:12 Wib
Jonatan senang, bersama Ginting mengulang sejarah 30 tahun lalu
Senin, 18 Maret 2024 0:05 Wib
Mengulang 25 tahun lalu, 2 tunggal putra sekaligus tembus semifinal All England
Sabtu, 16 Maret 2024 10:31 Wib
Duta lalu lintas bagian budayakan keselamatan berlau lintas di OKI
Sabtu, 9 Maret 2024 22:05 Wib