Pemkot Palembang pusatkan penataan kawasan kumuh

id Kumuh, miskin, kurang mampu, dinas pu, Pemkot Palembang

Pemkot Palembang pusatkan penataan kawasan kumuh

Pemerintah Kota Palembang (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang akan memusatkan penataan kawasan kumuh sejumlah kelurahan di Kecamatan Seberang Ulu pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp30 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Palembang Syaiful di Palembang, Jumat, mengatakan, penataan kawasan kumuh itu terkait dengan target pemerintah kota yakni zero kawasan kumuh pada 2019.

"Jadi mulai 2017 dilakukan penataan secara bertahap," kata dia.

Selain mengandalkan dana APBD, pemkot juga menghimpun bantuan dari sektor swasta dan lembaga swadaya masyarakat.

Upaya itu mengingat di Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan 59 kelurahan sebagai kawasan kumuh untuk menjalankan Program Peningkatan Kualitas Pemukiman (P2KP) yang mulai digerakkan pada pertengahan tahun 2015 di seluruh Indonesia.

Dalam program penataan kawasan kumuh itu, pemkot akan membangun jalan lorong, mendirikan fasilitas mck (mandi cuci kakus) umum yang menggunakan instalasi pengolahan air limbah secara komunal, hingga memperbaiki rumah warga yang tidak layak huni.

Terkait perbaikan rumah warga itu, pemkot pada 2016 ini sedang menyurvei sejumlah kawasan di Seberang Ulu untuk menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan.

"Penerima bantuan ini akan di SK-kan oleh wali kota jadi benar-benar legal," kata dia.

Sementara pada tahun ini, Dinas PU Cipta Karya Kota Palembang telah merealisasikan dana Rp10 miliar untuk penataan kawasan kumuh di kawasan pinggiran Sungai Musi.

Pemerintah Kota Palembang mencanangkan program `100 0 100` (zero kawasan kumuh, 100 persen sanitasi, dan 100 persen layanan air bersih) untuk mengurangi kawasan kumuh di pusat kota dan menghentikan munculnya kawasan kumuh baru.

Untuk menjalankannya, pemerintah menjalankan berbagai program seperti penataan pemukiman, bedah rumah, pendirian fasilitas umum, dan program rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagai upaya pencegahan agar kawasan kumuh baru tidak muncul kembali.