Kemristekdikti: Budaya menulis di Universitas masih kurang

id menulis, karya ilmiah, universitas, dosen, ali ghufronmukti, Kemeristekdikti, profesor, guru besar, funsi utamanya, Ali Ghufron Mukti, yogyakarta

Kemristekdikti: Budaya menulis di Universitas masih kurang

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Yogyakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyatakan bahwa budaya menulis karya ilmiah di universitas masih kurang akibatnya banyak para dosen yang mengeluhkan Peraturan Menristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.

"Permenristekdikti No. 20/2017 ini bertujuan membangun budaya agar bersemangat menulis karya ilmiah yang nantinya bisa dikembangkan untuk kesejahteraan bangsa," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti di Yogyakarta, Minggu.

Dalam Permenristekdikti No. 20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, dijelaskan bahwa lektor kepala harus menghasilkan sedikitnya tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, dan satu karya  ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau  karya seni monumental/desain monumental.

Lektor kepala yang tak dapat memenuhi karya ilmiah tersebut, dihentikan sementara tunjangan profesinya.

Sementara itu, untuk jabatan guru besar atau profesor paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.

Profesor harus menghasilkan buku atau paten atau karya seni monumental dalam kurun waktu 3 tahun.

"Kami akan mengevaluasi para guru besar dan lektor kepala tersebut pada bulan November 2017. Pada tahap awal, karya ilmiah maupun karya lainnya dihitung sejak 2015."
Ghufron mengatakan bahwa potensi dosen di Tanah Air amat besar. Jumlah dosen di Tanah Air sebanyak 265.817 dosen, dan sekitar 31.000 di antaranya adalah lektor kepala dan 5.200 profesor.

"Namun, untuk profesor yang aktif hanya sekitar 3.200 orang saja karena ada beberapa yang ditugaskan di sejumlah instansi negara."
Dengan jumlah dosen sebanyak itu, dia menilai Indonesia memiliki potensi yang amat besar dalam melakukan penelitian yang diharapkan bisa menghasilkan inovasi.

Permasalahannya, para dosen tersebut belum optimal dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi, yakni mentransformasikan ilmu, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.

"Dosen saat ini lebih suka mengajar dibandingkan meneliti karena berkorelasi dengan penghasilan," katanya.

Dengan Permenristekdikti tersebut, dia berharap bisa menciptakan budaya menulis di perguruan tinggi.

Meski demikian, Permenristekdikti tersebut menuai kontroversi karena sebanyak 11 forum senat akademik perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) meminta agar evaluasi tunjangan kehormatan profesor dilaksanakan setiap 5 tahun dan dievaluasi untuk pertama kalinya pada tahun 2018 dengan tetap memperhitungkan karya-karya ilmiah yang dihasilkan sejak 2013.

Ketua Forum Senat Akademik PTN-BH Prof. Dr. Indratmo Soekarno meminta pemerintah menghapuskan keharusan menghasilkan karya ilmiah terpublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, paten atau karya seni monumental atau desain monumental bagi lektor kepala.

"Kami juga meminta agar kriteria jurnal internasional bereputasi merujuk pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dengan memberdayakan indeksasi ilmiah Indonesia," kata Indratmo.