Ratusan izin perusahaan pertambangan Sumsel perlu direvisi

id izin usaha pertambangan, iup, izin perusahaan pertambangan, revisi, tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan

...Izin ratusan perusahaan pertambangan itu perlu direvisi karena sebagian besar tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan lokasi tambangnya berada di kawasan hutan lindung...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis peduli lingkungan dan sumber daya alam di Palembang meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan revisi izin 141 perusahaan pertambangan yang termasuk kategori tidak bermasalah atau "clean and clear".

"Izin ratusan perusahaan pertambangan itu perlu direvisi karena sebagian besar tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan lokasi tambangnya berada di kawasan hutan lindung," kata Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal pada acara Media Briefing Evaluasi Dua Tahun Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Sumatera Selatan, di Palembang, Senin.

Menurut dia, sekarang ini saatnya untuk melakukan revisi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah, bahkan bila perlu Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral serta Dinas Pertambangan daerah setempat mencabut izin perusahaan yang termasuk kategori tidak bermasalah atau "clean and clear-CNC" jika tidak bisa dibina dan mematuhi ketentuan.

Pemerintah harus tegas dan menegakkan aturan secara adil terhadap pemegang IUP yang tidak memanuhi ketentuan dalam pengelolaan usahanya, meskipun sebelumnya dinyatakan CNC.

Jika dalam pengambilan tindakan tegas terhadap pemegang IUP itu mendapat perlawanan dari pihak pengelola perusahaan, Pinus siap mendampingi pemerintah menghadapi gugatan hukum, katanya.

Dia menjelaskan, sejak dipublikasikannya data hasil temuan koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK mengenai sumber daya alam mineral dan batubara pada 2014, hingga kini pihaknya terus mengikuti perkembangan penataan IUP di Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil korsup KPK tersebut mengindikasikan terdapat 83 IUP di provinsi ini yang tidak bersih dan klir (non clean and clear-Non CNC) dari jumlah itu terdapat 34 IUP dicabut.

Keberanian pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota mencabut izin usaha pertambangan yang dikelola perusahaan yang tidak mematuhi aturan hukum dan memenuhi kewajiban membayar pajak perlu diapresiasi dan digalakkan lagi, kata Rabin.

Sementara Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menyatakan pihaknya akan terus mendorong pemerintah melakukan penertiban perusahaan pertambangan dan perkebunan yang lokasi usahanya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sedikitnya terdapat 9.300 hektare kawasan konservasi berada dalam areal perusahaan pertambangan dan perkebunan yang tersebar sebagian besar di wilayah Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muaraenim, dan Lahat, kata Hadi.