Palembang (Antarasumsel.com) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palembang meringkus seorang penjual kosmetik pemutih wajah mengandung zat yang dilarang pemerintah yakni merkuri.
Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rudiansyah di Palembang, Senin mengatakan, tersangka P (30) kedapatan menjual kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
"Tersangka ditangkap di kios kawasan Tangga Buntung dengan kosmetik senilai Rp500 ribu," kata dia.
Polisi menduga bahwa kosmetik ilegal ini berasal dari Jakarta dan diedarkan di Palembang melalui tenaga sales.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan peredarannya," kata dia.
Selain menangkap tersangka P, anggota Polresta Palembang juga meringkus enam orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.
Keenam kurir sabu yakni Y (29), A (27), E (25), D , D (30) dan S (31).
"Dari para tersangka didapatkan barang bukti sabu seberat 25 gram seharga Rp30 juta," kata dia.
Para tersangka ini ditangkap di berbagai wilayah Kota Palembang.
Berita Terkait
Hati-hati banyak kosmetik beredar tanpa izin
Sabtu, 23 Maret 2024 6:00 Wib
Polisi ungkap penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik
Jumat, 22 September 2023 13:00 Wib
Polisi tangkap dua kepala cabang PT Pos Indonesia di Kaltara
Rabu, 8 Maret 2023 12:11 Wib
Polres OKU Timur membongkar perdagangan kosmetik ilegal
Selasa, 22 November 2022 20:05 Wib
Kementan perkenalkan Umbi Garut untuk pangan hingga kosmetik
Jumat, 7 Oktober 2022 13:40 Wib
Membedakan "purging" dan "breakout" terhadap produk perawatan kulit
Jumat, 7 Oktober 2022 13:20 Wib
BBPOM Palembang sita 323 produk obat-kosmetik
Rabu, 24 Agustus 2022 21:42 Wib
Badan POM nilai pengetahuan masyarakat tentang keamanan jamu perlu ditingkatkan
Rabu, 13 Juli 2022 12:06 Wib