Polisi ringkus penjual kosmetik pemutih merkuri

id reserse, kosmetik merkuri, penjual kosmetik, pedagang, mengandung zat berbahaya, merkuri, ditangkap

Polisi ringkus penjual kosmetik pemutih merkuri

Ilustrasi Penangkapan (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palembang meringkus seorang penjual kosmetik pemutih wajah mengandung zat yang dilarang pemerintah yakni merkuri.

Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rudiansyah di Palembang, Senin mengatakan, tersangka P (30) kedapatan menjual kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

"Tersangka ditangkap di kios kawasan Tangga Buntung dengan kosmetik senilai Rp500 ribu," kata dia.

Polisi menduga bahwa kosmetik ilegal ini berasal dari Jakarta dan diedarkan di Palembang melalui tenaga sales.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan peredarannya," kata dia.

Selain menangkap tersangka P, anggota Polresta Palembang juga meringkus enam orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.

Keenam kurir sabu yakni Y (29), A (27), E (25), D , D (30) dan S (31).

"Dari para tersangka didapatkan barang bukti sabu seberat 25 gram seharga Rp30 juta," kata dia.

Para tersangka ini ditangkap di berbagai wilayah Kota Palembang.