BNN Sumsel maksimalkan gerakan P4GN

id bnn, Kusmanety, Badan Narkotika Nasional, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaraan Gelap Narkoba, P4GN

BNN Sumsel maksimalkan gerakan P4GN

Badan Narkotika Nasional (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Badan Narkotika Nasional Sumatera Selatan memaksimalkan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba untuk menekan angka korban penyalahgunaan narkoba serta mempersempit ruang gerak pengedar barang terlarang itu.

Gerakan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN) yang telah berjalan beberapa tahun terakhir membuahkan hasil yang menggembirakan dengan masuknya provinsi ini dalam peringkat 21 atau tergolong daerah yang rendah penyalahgunaan dan peredaran narkoba. kata Kabid Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan, Kusmanety di Palembang, Selasa.

Kondisi ini, kata dia, mendorong pihaknya untuk bekerja lebih maksimal lagi.

Dia menjelaskan, untuk mengatasi masalah narkoba, tindakan pencegahan perlu digalakkan karena jika masyarakat sudah mulai mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya lainnya sulit untuk melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu.

"Jika sudah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bukan hanya akan ketergantungan tetapi juga bisa masuk dalam lingkaran setan peredaran gelap yang dapat mempersulit upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.

Untuk menggalakkan gerakan P4GN, pihaknya terus memperluas kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta, berbagai organisasi sosial kemasyarakatan, pihak sekolah dan kampus perguruan tinggi yang ada di 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel.

Dalam kegiatan itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi narkoba dan sanksi hukum jika terjaring razia memiliki atau menyimpang barang terlarang itu.

"Narkoba itu racun. Jika sampai ada masyarakat mengonsumi, efeknya bisa kecanduan dan kadarnya dari waktu ke waktu semakin berat serta sulit untuk melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu jika semakin sering digunakan," kata dia pula. ***2***



(T.Y009/B/S023/S023) 07-03-2017 22:38:19