DKP Babel data ulang jumlah pulau kecil

id pulau, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bangka Belitung, pendataan ulang, Hardi

DKP Babel data ulang jumlah pulau kecil

Ilustrasi Pulau. (Antarabengkulu.com)

Pangkalpinang (Antarasumsel.com) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata ulang pulau kecil untuk menvalidasi dan mensinkronisasi data jumlah pulau di daerah ini.

"Selama ini data jumlah pulau di Biro Pemerintahan dengan Kementerian Kelautan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri RI berbeda-beda, sehingga perlu pendataan ulang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Babel Hardi, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, KKP dan Kemendagri mencatat jumlah pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Babel sebanyak 950 buah pulau dengan rincian 470 pulau sudah bernama dan 51 pulau sudah berpenghuni.

Sedangkan Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Babel mendata jumlah pulau kecil di provinsi ini hanya sekitar 400 lebih.

"Ada persepsi yang berbeda untuk jumlah pulau yang terdata. Kami harus mendata ulang agar semua terverifikasi, dengan begitu mana yang ada dan tidak ada surat akan kelihatan," ujarnya pula.

Menurut dia, pendataan pulau-pulau ini menjadi kewenangan provinsi, sehingga pihaknya harus memfasilitasinya dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami sudah menyiapkan tim pendata agar pendataan tepat sasaran," ujarnya lagi.

Dia menargetkan pendataan pulau-pulau itu dapat diselesaikan tahun ini, sehingga pada 2018 anggarannya bisa dikucurkan.

"Target kami pendataan selesai tahun ini, agar tidak berbenturan dengan zonasi. Jika September selesai, maka anggaran sudah bisa diajukan untuk 2018," katanya lagi.