Pemprov tidak berwenang perbaiki jalan Kabupaten

id Ishak Mekki, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, memperbaiki jalan, jlan rusak, tidak bewenang, menyalahi aturan

Pemprov tidak berwenang perbaiki jalan Kabupaten

Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki mengatakan pihaknya tidak bewenang untuk memperbaiki jalan yang menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota walaupun mengalami kerusakan.

"Jika Pemprov Sumsel melakukan perbaikan jalan kabupaten itu akan menyalahi aturan," kata Wagub Ishak Mekki saat menerima tim penilai pusat Anugrah Pangripta Nusantara di Palembang, Rabu.

Dia mengatakan, bila ada jalan yang mengalami kerusakan dan ternyata wewenang kabupaten dan kota pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi.

Selain itu pihaknya juga hanya bisa mendorong supaya jalan tersebut segera diperbaiki.

Memang, ujar dia, sekarang ini masih ada jalan yang mengalami kerusakan baik wewenang kabupaten dan kota maupun Pemerintah Provinsi Sumsel.

Kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sudah diproses proses lelang (tender) untuk diperbaiki.

Dia menjelaskan, walaupun Pemerintah Provinsi memiliki dana tetapi tidak bisa langsung memperbaiki jalan rusak milik pemerintah kabupaten dan kota tersebut, kata dia.

Pihaknya selama ini selalu melakukan koordinasi mengenai perkembangan pembangunan kabupaten dan kota termasuk jalan. Koordinasi itu penting supaya pembangunan infrastruktur Sumsel semakin berkembang termasuk di bidang ekonomi.

Sebagaimana Tim Penilai Pusat Anugrah Pangripta Nusantara melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melakukan silaturahim.

Tim dari pusat itu juga berfungsi melakukan penilaian terutama tentang perencanaan daerah yang terarah dan lebih baik.