Aktivis lingkungan Sumsel kecam perdagangan blangkas

id blangkas, Aktivis lingkungan hidup, tapal kuda, hewan dilindungi

Aktivis lingkungan Sumsel kecam perdagangan blangkas

blangkas. (Antarasumsel.com/Feny Selly/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Aktivis lingkungan hidup di Sumatera Selatan mengecam perdagangan blangkas atau tapal kuda yang tergolong sebagai hewan dilindungi dan kasus ini diungkap Polair Polda beberapa hari lalu.

"Penangkapan terhadap dua tersangka pembawa 8.000 tapal kuda atau blangkas yang rencananya diselundupkan ke Malaysia menunjukkan daerah ini menjadi tempat pencarian dan perdagangan hewan dilindungi itu," kata Aktivis Lingkungan Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) Riyan Syaputra di Palembang, Rabu.

Keberhasilan kepolisian itu perlu diapresiasi dan diharapkan tidak cepat puas dengan hasil penangkapan itu karena kemungkinan masih banyak yang melakukan kegiatan ilegal itu lolos dari pemantauan.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya mengharapkan kepada aparat kepolisian lebih gencar lagi melakukan operasi penertiban perdagangan satwa langka dan hewan dilindungi serta melakukan tindakan tegas terhadap tersangka pelakunya.

Pelaku penjual hewan dilindungi itu harus diberikan tindakan hukum secara tegas sehingga dapat memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan mencegah timbulnya pelaku baru.

Dengan tindakan tersebut diharapkan hewan dilindungi yang saat ini jumlah dan jenisnya terus berkurang dapat dicegah kepunahan.

"Untuk mengetahui hewan apa saja yang dilindungi dapat melihat Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," katanya.

Ketentuan itu mengatur 236 satwa dilindungi terdiri atas kelompok binatang menyusui, melata, burung, serangga, ikan, anthozoa (anggota hewan tak bertulang belakang) dan kerang-kerangan.

Dia menjelaskan, memperjualbelikan satwa langka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam UU tersebut diatur bahwa para pelaku baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sesuai ketentuan itu, siapapun yang terbukti memiliki satwa langka tanpa izin atau memperjualbelikannya bisa dikenakan sanksi hukum agar masyarakat terhindar dari masalah hukum diimbau agar tidak memiliki, menyimpan atau memelihara hewan dilindungi serta terlibat dalam perdagangannya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto pada gelar perkara pengungkapan kasus perdagangan hewan dilindungi mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan 8.000 tapal kuda atau blangkas yang akan diselundupkan ke Malaysia, Selasa (7/3).

Penggagalan perdagangan satwa dilindungi itu diawali adanya informasi dari masyarakat kepada petugas Direktorat Polair Polda Sumsel ada dua kapal yang membawa muatan ribuan satwa jenis tapal kuda.

Setelah mendapatkan informasi itu dilakukan pengembangan dan penyelidikan di wilayah perairan Sungai Musi dan akhirnya dilakukan penangkapan kapal MS Robi Ayu dengan muatan 5.000 ekor tapal kuda di perairan Tanjung Ampe Sungsang, Kabupaten Banyuasin yang dinahkodai Saiful (36) warga kabupaten setempat.

Kemudian di perairan Batu Buruk, Sei Sembilang, dilakukan penangkapan KM Rizki bermuatan 3.000 ekor tapal kuda yang dinahkodai Putra Faisal (36) warga Jambi.

Kedua nahkoda kapal tersebut berikut barang bukti ribuan satwa dilindungi itu sekarang diamankan di Markas Ditpolair Polda Sumsel, Sei Lais, untuk pengusutan dan pengembangan kasus lebih lanjut serta membongkar jaringan peredaran satwa langka/dilindungi di wilayah ini.