Imigrasi Bengkulu Sosialiosasikan permohonan paspor elektronik

id imigrasi, pembuatan paspor, daftar online, Imron, permohonan paspor, Kantor Imigrasi

Imigrasi Bengkulu Sosialiosasikan permohonan paspor elektronik

Imigrasi Republik Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Ag)

Bengkulu (Antarasumsel.com) - Kantor Imigrasi Klas I A Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi model permohonan pendaftaran paspor baru, yakni secara elektronik atau online.

Pelaksana tugas Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Imron, di Bengkulu, Kamis, menyebutkan ke depan masyarakat tidak perlu lagi repot-repot antre mendaftar permohonan paspor di Kantor Imigrasi setempat.

Masyarakat cukup mengakses dan memasukkan data persyaratan permohonan paspor pada laman Ditjen Imigrasi yakni www.imigrasi.go.id, pada bagian layanan paspor online.

"Digitalisasi menjadi pilihan terbaik untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat," kata dia.

Selain tidak perlu antre, dengan layanan ini, masyarakat Bengkulu juga mendapatkan kemudahan lebih, karena bisa mendaftar paspor hanya menggunakan komputer atau telepon seluler hanya dari rumah saja.

Apalagi Bengkulu merupakan daerah dengan topografi memanjang sepanjang 525 kilometer di pesisir pantai barat Pulau Sumatera. Kabupaten Mukomuko misalnya, daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat tersebut terletak sekitar 270 kilometer di sebelah utara Kota Bengkulu, dan Kabupaten Kaur berada sekitar 250 kilometer dibagian selatan dari Kota Bengkulu.

Sementara Kantor Imigrasi hanya ada di Kota Bengkulu, jika untuk mengurus paspor membutuhkan tiga kali tahapan pengurusan, maka untuk masyarakat yang tinggal cukup jauh tentu akan menyita waktu dan tenaga.

Kapala Imigrasi Klas I A Bengkulu, Rafli, menyebutkan, dengan pengurusan paspol online, pemohon cukup datang hanya saat verifikasi data, foto, dan pengambilan paspor saja.

"Jadi lebih mudah kan, dan perlu kami ingatkan bagi yang ingin mendaftar harus punya alamat email," ujarnya.