Penerbitkan kartu identitas anak terkendala anggaran

id dinas kependududkan, catatan sipil, kartu identitas anak, anggaran belum ada, APBD Rejang Lebong

Penerbitkan kartu identitas anak terkendala anggaran

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Rejang Lebong (Antarasumsel.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan penerapan penggunaan kartu indentitas anak (KIA) di daerah itu saat ini belum bisa diberlakukan karena anggarannya belum dialokasikan dalam APBD Rejang Lebong 2017.

"Anggarannya baru akan diusulkan dalam APBD Perubahan mendatang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rejang Lebong Bakrim Hanafiah di Rejang Lebong, Rabu.

Anggaran yang akan diusulkan dalam APBD-P Kabupaten Rejang Lebong nantinya selain untuk pengadaan sarana dan prasarana serta pencetakan KIA juga untuk kegiatan sosialisasi mengingat program KIA baru dilaksanakan mulai tahun ini.

"Anggaran untuk penerapan KIA sepenuhnya ditanggung oleh daerah, bukan menggunakan dana yang bersumber dari pusat," kata Bakrim seraya menjelaskan anggaran penerbitan KIA diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

KIA adalah kartu identitas untuk anak seperti KTP pada orang dewasa. Penerbitan KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak umur 0-5 tahun dan untuk anak 6-17 tahun.

KIA untuk anak umur 0-5 tahun tidak disertai foto, sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun dilengkapi dengan foto seperti KTP pada orang dewasa.

KIA bagi kalangan anak di daerah itu nantinya bisa dijadikan sebagai kelengkapan administrasi kependudukan dan identitas anak.

Selama ini anak baru bisa mendapatkan identitas saat sudah bersekolah, yakni kartu pelajar.

"Nanti anak-anak sejak kecil sudah memiliki kartu identitas, yakni KIA," kata Bakrim.