Polisi selidiki jaringan judi togel "sei jie"

id judi, togel, posisi, penyelidikan, Kompol Willy Adrian, kapolsek, pelaku, bandar

Polisi selidiki jaringan judi togel "sei jie"

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyelidiki jaringan Perjudian Jenis Togel "Sie Jie" asal Singapura setelah menangkap tersangka bandar yang juga merupakan residivis dari kasus yang sama.

"Sementara saat ini masih dalam penyelidikan apakah pelaku ada jaringan lebih besar ke atasnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota, Kompol Willy Adrian di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan bahwa tersangka AL (48) yang ditangkap di Kedai Kopi Jalan Soekarno Hatta Rabu (8/3) lalu baru bebas dari lembaga permasyarakatan Agustus 2016 dalam vonis 1 tahun 4 bulan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan kembali melakukan kejahatan serupa pada September 2016.

"Omsetnya Rp2 juta per hari mulai September 2016 sampai sekarang dengan melakukan judi togel Sie Jie Singapura," ungkapnya.

Seperti yang disampaikan Kepala Sin Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapatkan beberapa lembar kertas putih. Di situ terlihat sudah tertulis angka-angka atau nomor serta jumlah nominal yang dipasang.

Selain itu juga ada satu buah pena warna kuning dan tinta berwarna hitam, uang tunai Rp1,5 juta hasil dari penjualan dan pemasang yang mendapatkan hadiah pasangan. Saat ditangkap, tersangka sendiri dan masyarakat pemasang tidak ada di tempat kejadian peristiwa.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk dilakukan penyidikan dalam keadaan sehat," ujarnya.

Pelaku diancam hukuman Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara