KPU-RI harapkan adanya teknologi rekapitulasi elektronik

id kpu, juri Ardiantoro, Ketua KPU RI, penerapan elektronik voting, membantu tugas KPU

KPU-RI harapkan adanya teknologi rekapitulasi elektronik

Komisi Pemilihan Umum (Antarasumsel.com/Grafis/Ist/Ang)

Bogor (Antarasumsel.com) - Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mendorong penerapan elektronik voting yang dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan berharap adanya teknologi rekapitulasi suara secara elektronik.
     
"Banyak yang mengeluh soal rekapitulasi setelah pemilihan. KPU sudah melakukan kajian, perlu didorong adanya teknologi rekap secara elektronik," kata Juri, usai meninjau Pemilihan Kepala Desa Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara e-voting, Minggu.

Menurutnya, rekap secara elektronik sangat membantu tugas KPU dalam melaksanakan proses pemilihan, dan meminimalkan kesalahan dalam perekapan.

Terkait elektronik voting, Juri mendukung upaya BPPT untuk menyelenggarakan sistem pemilihan elektronik di Indonesia.

Langkah tersebut, lanjutnya, telah diujicobakan dan dilaksanakan dan disimulaskan di 526 desa di sembilan kabupaten di Indonesa sejak 2013 lalu. Bahkan sosialisasi telah dimulai sejak 2010 di sejumlah kota besar.  
"Dukungan pelaksanaan e-voting oleh BPPT ini adalah praktik pemilihan pejabat publik yang efektif," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades secara e-voting sebagai bagian dari secara bertahap menyiapkan pemilu dengan elektronik.

"Ini menjadi praktik yang dicontoh bagi daerah lain," kata Juri.

Ia mengatakan, praktik e-voting telah banyak diterapkan di beberapa tempat seperti di Jembrana, Bali, dan Bantaeng di Sulawesi Selatan.  
"E-voting ini selain mempraktikkan pemilihan secara elektronik juga mengidentifikas daftar pemilih yang masih harus kita perbaiki," katanya.

Menurut Juri, KPU sudah memiliki rencana untuk melaksanakan e-voting, telah mempunyai "roadmap" pemanfaatan elektronik dalam sistem pemilihan.

"KPU sangat berkepentingan untuk melaksanakan Pemilu yang semakin modern dan akuntabel serta mengurangi potensi kesalahan atau kecurangan secara sengaja atau tidak sengaja," katanya.

Juri menambahkan, KPU mendorong pemanfaatan teknologi dalam sistem pemilu dan harus terus dilengkapi agar dapat digunakan secara kompleks tidak hanya pada penyelenggaraan saja.

"Harus dimulai dari peraturan untuk melegitimasi penggunaan elektronk dalam pemilu," katanya.

Ia menambakan, jika undang-undang sudah ada, KPU tinggal melaksanakan e-voting secara efisien, transparan dan akuntabel.

"Kalau bisa semua proses secara elektronik. Dan KPU berprinsip harus dimulai, bertahap prakondisi, teknologi diujicobakan. KPU juga sudah membuat beberapa aplikasi untuk ini," katanya.

Sebanyak 36 desa di wilayah Kabupaten Bogor menggelar Pilkades. Salah satunya Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng melaksanakan Pilkades secara elektronik yang dikembangkan oleh BPPT.

Pilkades Babakan diikuti 10.329 pemilih dengan tiga calon kepala desa yang akan menjabat untuk periode 2017-2023.